home news

Pengusaha Laser Cutting Makassar Ngaku Dizalimi, Kasus Bisnis Berujung Dakwaan Pidana

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:21 WIB
Sidang pembacaan dakwaan atas Terdakwa Yan di PN Makassar pada Rabu (17/12/2025). Foto: Istimewa
Seorang pengusaha laser cutting di Makassar, Yan Christian Gunawan, merasa dizalimi atas status hukum yang dialami. Di mana Yan Christian kini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Yan telah menjadi persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, (17/12/2025).

Kuasa Hukum Yan Christian Gunawan, Frans Kapojos mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.

"Selain itu, kami juga mengajukan permohonan agar sidang dilaksanakan secara offline, karena sidang (pembacaan dakwaan) dilakukan secara daring. Kami juga meminta salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara ini," ucapnya kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Fans, dalam eksepsi nanti, pihaknya akan berupaya menyanggah dakwaan JPU terkait tudingan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Memang yang didakwakan adalah pasal penipuan dan penggelapan. Namun, terkait hal tersebut, kami menilai ada kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Meski demikian, akan melihat perkembangannya dalam proses persidangan," ujarnya.

Diketahui, Yan Christian dilaporkan ke Polda Sulsel oleh pasangan suami istri Elsye Yohana Lisal - Jongkian
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya