Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
Sulaiman Nai
Kamis, 18 Desember 2025 - 20:25 WIB
Keluarga korban mengamuk di PN Jeneponto usai vonis Majelis Hakim dibacakan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis (18/12/2025) sore, diwarnai kericuhan.
Kericuhan pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rahmatia Lobo pelaku penabrakan yang menyebabkan korban Imran bin Abdul Karim meninggal dunia.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut langsung memicu emosi orang tua dan keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka berteriak dan mengamuk karena menilai vonis hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban atas nama Imran bin Abdul Karim terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa Rahmatia Lobo binti Jumado, dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Daeng Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan bernama Rahmatia Lobo menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami luka serius dan mengalami luka patah tulang hingga saat itu dilarikan ke rumah sakit Prof Dr. Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng dan korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan selama 2 hari.
Kericuhan pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rahmatia Lobo pelaku penabrakan yang menyebabkan korban Imran bin Abdul Karim meninggal dunia.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut langsung memicu emosi orang tua dan keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka berteriak dan mengamuk karena menilai vonis hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban atas nama Imran bin Abdul Karim terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa Rahmatia Lobo binti Jumado, dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Daeng Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan bernama Rahmatia Lobo menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami luka serius dan mengalami luka patah tulang hingga saat itu dilarikan ke rumah sakit Prof Dr. Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng dan korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan selama 2 hari.