Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas
Tim SINDOmakassar
Selasa, 23 Desember 2025 - 20:58 WIB
Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta, Senin, (22/12/2025).
Pelatihan ini menjadi langkah strategis DJKI untuk menuntaskan backlog permohonan paten sekaligus memperkuat sistem pelindungan paten nasional. Pemeriksaan formalitas dipandang sebagai tahapan awal yang krusial karena menentukan kelancaran proses paten pada tahap berikutnya serta berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum bagi inventor.
Kegiatan tersebut dirancang untuk memperluas kapasitas pemeriksaan dengan melibatkan sumber daya manusia lintas direktorat yang memiliki latar belakang teknis dan sains. Optimalisasi kompetensi internal dinilai sebagai solusi berkelanjutan untuk menjawab keterbatasan jumlah pemeriksa paten.
Dalam arahannya kepada peserta pelatihan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi besar DJKI dalam memperbaiki sistem layanan paten secara menyeluruh dan berorientasi jangka panjang.
“Pelatihan ini bukan sekadar peningkatan kapasitas, tetapi bagian dari strategi dalam memperkuat pelindungan paten nasional,” ucap Hermansyah.
Menurut Hermansyah, tidak ada negara maju yang abai terhadap paten. Jika Indonesia ingin bersaing, maka layanan paten harus cepat, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi para inventor. “Paten memiliki peran penting dalam menunjang kemajuan bangsa. Negara-negara dengan jumlah paten tinggi umumnya memiliki daya saing ekonomi yang kuat,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan bahwa percepatan layanan paten merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya aktivitas riset dan inovasi, termasuk di daerah.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis DJKI untuk menuntaskan backlog permohonan paten sekaligus memperkuat sistem pelindungan paten nasional. Pemeriksaan formalitas dipandang sebagai tahapan awal yang krusial karena menentukan kelancaran proses paten pada tahap berikutnya serta berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum bagi inventor.
Kegiatan tersebut dirancang untuk memperluas kapasitas pemeriksaan dengan melibatkan sumber daya manusia lintas direktorat yang memiliki latar belakang teknis dan sains. Optimalisasi kompetensi internal dinilai sebagai solusi berkelanjutan untuk menjawab keterbatasan jumlah pemeriksa paten.
Dalam arahannya kepada peserta pelatihan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi besar DJKI dalam memperbaiki sistem layanan paten secara menyeluruh dan berorientasi jangka panjang.
“Pelatihan ini bukan sekadar peningkatan kapasitas, tetapi bagian dari strategi dalam memperkuat pelindungan paten nasional,” ucap Hermansyah.
Menurut Hermansyah, tidak ada negara maju yang abai terhadap paten. Jika Indonesia ingin bersaing, maka layanan paten harus cepat, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi para inventor. “Paten memiliki peran penting dalam menunjang kemajuan bangsa. Negara-negara dengan jumlah paten tinggi umumnya memiliki daya saing ekonomi yang kuat,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan bahwa percepatan layanan paten merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya aktivitas riset dan inovasi, termasuk di daerah.