home news

Bukti Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Diserahkan ke BK

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:58 WIB
BK DPRD Jeneponto menerima bukti dokumen dugaan perselingkuhan dari salah satu pelapor. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto menerima sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Wakil Pimpinan DPRD Jeneponto Muh Basir.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut mengarah pada praktik perselingkuhan yang dinilai melanggar norma etika dan mencederai citra lembaga legislatif.

Bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor kepada BK DPRD terdiri dari beberapa dokumen pendukung, serta keterangan tambahan yang dianggap relevan dan menguatkan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ketua BK DPRD Jeneponto Amdy Safri menyatakan, penerimaan bukti itu menjadi dasar awal untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa BK akan bersikap tegas dan profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran kode etik, tanpa memandang status atau jabatan terlapor.

“Seluruh bukti akan kami verifikasi dan kaji secara mendalam. Jika terbukti melanggar kode etik, tentu ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai aturan,” tegasnya.

BK DPRD Jeneponto juga memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, guna dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya