Bukti Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Diserahkan ke BK
Kamis, 25 Des 2025 07:58
BK DPRD Jeneponto menerima bukti dokumen dugaan perselingkuhan dari salah satu pelapor. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto menerima sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Wakil Pimpinan DPRD Jeneponto Muh Basir.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut mengarah pada praktik perselingkuhan yang dinilai melanggar norma etika dan mencederai citra lembaga legislatif.
Bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor kepada BK DPRD terdiri dari beberapa dokumen pendukung, serta keterangan tambahan yang dianggap relevan dan menguatkan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Ketua BK DPRD Jeneponto Amdy Safri menyatakan, penerimaan bukti itu menjadi dasar awal untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa BK akan bersikap tegas dan profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran kode etik, tanpa memandang status atau jabatan terlapor.
“Seluruh bukti akan kami verifikasi dan kaji secara mendalam. Jika terbukti melanggar kode etik, tentu ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai aturan,” tegasnya.
BK DPRD Jeneponto juga memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, guna dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
"Kalau pelapornya sudah kita panggil dan mereka sudah datang" Jelas Amdy Safri.
Karaeng Daming Sapaanya, dengan tegas mengatakan, tahapan ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan berkeadilan.
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama wakil pimpinan DPRD Jeneponto ini menjadi sorotan publik.
BK DPRD Jeneponto berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut mengarah pada praktik perselingkuhan yang dinilai melanggar norma etika dan mencederai citra lembaga legislatif.
Bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor kepada BK DPRD terdiri dari beberapa dokumen pendukung, serta keterangan tambahan yang dianggap relevan dan menguatkan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Ketua BK DPRD Jeneponto Amdy Safri menyatakan, penerimaan bukti itu menjadi dasar awal untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa BK akan bersikap tegas dan profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran kode etik, tanpa memandang status atau jabatan terlapor.
“Seluruh bukti akan kami verifikasi dan kaji secara mendalam. Jika terbukti melanggar kode etik, tentu ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai aturan,” tegasnya.
BK DPRD Jeneponto juga memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, guna dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
"Kalau pelapornya sudah kita panggil dan mereka sudah datang" Jelas Amdy Safri.
Karaeng Daming Sapaanya, dengan tegas mengatakan, tahapan ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan berkeadilan.
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama wakil pimpinan DPRD Jeneponto ini menjadi sorotan publik.
BK DPRD Jeneponto berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sekwan Terima Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari DPP Nasdem
Sekretariat DPRD Jeneponto telah menerima surat penyampaian pengusulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dari DPP Partai Nasdem.
Senin, 14 Sep 2026 17:51
Sulsel
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengeluarkan keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumarni Kr. Layu diusulkan menggantikan Didis Suryadi untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kamis, 03 Sep 2026 20:29
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha