UMP Naik, Disnakertrans Sulsel Tekankan Keadilan Upah dan Profesionalisme Buruh
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Jum'at, 26 Desember 2025 - 05:22 WIB
Kepala Disnakertrans Sulsel, Dr Jayadi Nas, memberikan keterangannya kepada awak media, di halaman Gedung Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,21% atau Rp 3.921.088, Rabu (24/12/2025).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang dan dinamis antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Dr Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa angka 7,21% muncul dari titik temu diskusi yang rasional.
Kata dia, awalnya pihak pekerja mengusulkan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka 0,6 hingga 0,7.
"Akhirnya ditetapkan ambil tengahnya 0,8 dan menghasilkan kenaikan 7,21%. Saya puas karena ini melewati sejumlah rapat pra yang intens, sehingga saat pleno tinggal menyesuaikan alfanya saja," ujar Jayadi.
Jayadi menekankan bahwa kenaikan upah ini harus disamakan dengan peningkatan profesionalisme dari sisi pekerja. Ia berharap dengan kenaikan upah ini, para pekerja buruh bisa disiplin dan bekerja keras untuk mendukung target produktivitas perusahaan.
"Jangan hanya ingin upah enak, tetapi produktivitas tidak berubah. Harus ada kesadaran bahwa di balik tuntutan ada kewajiban. Kita ingin pengusaha dan buruh sama-sama bahagia," tambahnya.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang dan dinamis antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Dr Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa angka 7,21% muncul dari titik temu diskusi yang rasional.
Kata dia, awalnya pihak pekerja mengusulkan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka 0,6 hingga 0,7.
"Akhirnya ditetapkan ambil tengahnya 0,8 dan menghasilkan kenaikan 7,21%. Saya puas karena ini melewati sejumlah rapat pra yang intens, sehingga saat pleno tinggal menyesuaikan alfanya saja," ujar Jayadi.
Jayadi menekankan bahwa kenaikan upah ini harus disamakan dengan peningkatan profesionalisme dari sisi pekerja. Ia berharap dengan kenaikan upah ini, para pekerja buruh bisa disiplin dan bekerja keras untuk mendukung target produktivitas perusahaan.
"Jangan hanya ingin upah enak, tetapi produktivitas tidak berubah. Harus ada kesadaran bahwa di balik tuntutan ada kewajiban. Kita ingin pengusaha dan buruh sama-sama bahagia," tambahnya.