UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Jum'at, 26 Desember 2025 - 05:35 WIB
Pemprov Sulsel resmi umumkan kenaikan UMP 2026, di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: Istimewa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel resmi mengumukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Raodah, menyebut bahwa persentase kenaikan UMP naik 7,21% atau sebesar Rp 3.921.088,79 perbulan.
Keputusan tersebut, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan UMP dan Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMPS) Tahun 2026.
Tidak hanya UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga mengumumkan UMPS 2026, yang terbagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pertama, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.990.101,31. Kedua, sektor industri pengolahan dan retail sebesar Rp3.960.406,63. Ketiga, sektor aktivitas jasa sebesar Rp3.921.732,57.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kenaikan UMP sebesar 7,21 persen merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui jalan tengah.
Pengumuman ini disampaikan, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Raodah, menyebut bahwa persentase kenaikan UMP naik 7,21% atau sebesar Rp 3.921.088,79 perbulan.
Keputusan tersebut, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan UMP dan Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMPS) Tahun 2026.
Tidak hanya UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga mengumumkan UMPS 2026, yang terbagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pertama, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.990.101,31. Kedua, sektor industri pengolahan dan retail sebesar Rp3.960.406,63. Ketiga, sektor aktivitas jasa sebesar Rp3.921.732,57.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kenaikan UMP sebesar 7,21 persen merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui jalan tengah.