BNNP Sulsel Amankan 70 Tersangka dan 20.878 Gram Narkoba Sepanjang 2025
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 30 Desember 2025 - 15:48 WIB
Suasana Press Release Akhir Tahun 2025, di Gedung BNNP Sulsel, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menggar Press Release Akhir Tahun Anggaran 2025, di Gedung BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol. Ardiansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menginformasikan secara terbuka kepada publik terkait hasil kerja penanganan permasalahan narkotika sepanjang tahun 2025.
"Sehingga masyarakat dapat mengetahui sekaligus memberikan penilaian atas kinerja dan segala kerja keras BNNP Sulawesi Selatan selama satu tahun. Masyarakat juga berhak mengetahui peruntukan uang pajak yang telah mereka bayarkan ke negara, yang telah dialokasikan khusus untuk membiayai pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelasnya, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, BNNP Provinsi Selatan telah menyita barang bukti di antaranya 3.147,2 gram sabu; 17.509,33 gram ganja; 38,03 butir ekstasi; dan 222,45 gram tembakau sintetis.
"Terkait pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu telah dilaksanakan tindakan asesmen sebanyak 1.595 tersangka dengan rekomendasi sebagai berikut. Rehab di lembaga rehabilitasi sebanyak 1.356 orang. Rehab di lapas dan rutan sebanyak 231 orang. Tidak rehab atau proses hukum sebanyak 9 orang," kata Kombes Pol. Ardiansyah.
Polisi berpangkat Tiga Bunga ini mengungkapkan, berdasarkan laporan Indonesia Drug Report 2025 yang dikeluarkan oleh BNN Republik Indonesia melaporkan, Provinsi Sulsel menempati urutan kelima jumlah tersangka kasus narkotika terbanyak di Indonesia sebanyak 3.641 tersangka.
"Bidang pemberantasan, dalam rangka menekan penyalahgunaan narkotika, BNNP Sulsel bersama stakeholder terkait di tahun 2025 sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2025, telah mengungkap sebanyak 55 laporan kasus narkotika dengan 70 berkas perkara narkotika, padahal BNNP ini diberikan target di tahun 2025 ini sebanyak 20 berkas perkara," ungkapnya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol. Ardiansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menginformasikan secara terbuka kepada publik terkait hasil kerja penanganan permasalahan narkotika sepanjang tahun 2025.
"Sehingga masyarakat dapat mengetahui sekaligus memberikan penilaian atas kinerja dan segala kerja keras BNNP Sulawesi Selatan selama satu tahun. Masyarakat juga berhak mengetahui peruntukan uang pajak yang telah mereka bayarkan ke negara, yang telah dialokasikan khusus untuk membiayai pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelasnya, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, BNNP Provinsi Selatan telah menyita barang bukti di antaranya 3.147,2 gram sabu; 17.509,33 gram ganja; 38,03 butir ekstasi; dan 222,45 gram tembakau sintetis.
"Terkait pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu telah dilaksanakan tindakan asesmen sebanyak 1.595 tersangka dengan rekomendasi sebagai berikut. Rehab di lembaga rehabilitasi sebanyak 1.356 orang. Rehab di lapas dan rutan sebanyak 231 orang. Tidak rehab atau proses hukum sebanyak 9 orang," kata Kombes Pol. Ardiansyah.
Polisi berpangkat Tiga Bunga ini mengungkapkan, berdasarkan laporan Indonesia Drug Report 2025 yang dikeluarkan oleh BNN Republik Indonesia melaporkan, Provinsi Sulsel menempati urutan kelima jumlah tersangka kasus narkotika terbanyak di Indonesia sebanyak 3.641 tersangka.
"Bidang pemberantasan, dalam rangka menekan penyalahgunaan narkotika, BNNP Sulsel bersama stakeholder terkait di tahun 2025 sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2025, telah mengungkap sebanyak 55 laporan kasus narkotika dengan 70 berkas perkara narkotika, padahal BNNP ini diberikan target di tahun 2025 ini sebanyak 20 berkas perkara," ungkapnya.