9 Bulan Mengendap, Kasus Pengrusakan Fasilitas Rumah di Bantaeng Dipertanyakan
Sulaiman Nai
Selasa, 30 Desember 2025 - 20:32 WIB
Kantor Polres Bantaeng. Foto: Istimewa
Kasus dugaan pengrusakan fasilitas rumah milik Adrina di Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel mulur. Kasus ini sudah "mengendap" di Polisi selama 9 bulan.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 6 April 2025. Terlapor berinisial I, yang tidak lain merupakan mantan suami dari pemilik rumah, Adrina
“Penyidik posisinya hari ini tidak jeli melihat, padahal kami sudah menghadirkan lima orang saksi,” kata Kuasa hukum korban, Arifuddin kepada pewarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai, seharusnya penyidik sejak awal mampu menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pidana umum atau pidana ringan, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan hingga tahap P21 ke Kejaksaan.
Menurut Arifuddin, berlarutnya penanganan perkara hingga sembilan bulan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kasus tersebut.
“Ini sudah mulur sembilan bulan, dan molornya seolah dianggap tidak terlalu dipedulikan,” ujarnya.
Arifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil taksiran, nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp9 juta. Nilai tersebut, kata dia, sudah masuk kategori tindak pidana umum (tipidum).
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 6 April 2025. Terlapor berinisial I, yang tidak lain merupakan mantan suami dari pemilik rumah, Adrina
“Penyidik posisinya hari ini tidak jeli melihat, padahal kami sudah menghadirkan lima orang saksi,” kata Kuasa hukum korban, Arifuddin kepada pewarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai, seharusnya penyidik sejak awal mampu menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pidana umum atau pidana ringan, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan hingga tahap P21 ke Kejaksaan.
Menurut Arifuddin, berlarutnya penanganan perkara hingga sembilan bulan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kasus tersebut.
“Ini sudah mulur sembilan bulan, dan molornya seolah dianggap tidak terlalu dipedulikan,” ujarnya.
Arifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil taksiran, nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp9 juta. Nilai tersebut, kata dia, sudah masuk kategori tindak pidana umum (tipidum).