home news

Aktivis PAM Sulsel Tantang Kejagung Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi Jeneponto

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:09 WIB
Pengurus Persatuan Angkatan Muda Sulawesi Selatan (PAM Sulsel), Meno. Foto: Dokumentasi pribadi
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengusut secara transparan dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi yang dinilai telah merugikan petani setempat selama bertahun-tahun.

Desakan tersebut salah satunya disampaikan oleh Pengurus Pergerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (PAM Sulsel), Meno. Ia menilai persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Jeneponto perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di tingkat pusat, mengingat dampaknya langsung terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.

Meno menyoroti proses penegakan hukum dalam perkara pupuk bersubsidi yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.

“Kasus pupuk subsidi ini perlu ditangani secara terbuka dan profesional agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Proses hukum yang transparan akan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Meno, Selasa malam (30/12).

Ia juga meminta Kejagung untuk menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi di Jeneponto, termasuk perusahaan distributor yang selama ini beroperasi di daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Meno berharap agar kasus hukum yang menimpa Amrina Rachmi Warham, staf distributor pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar ke depan tidak terjadi kembali proses hukum yang dinilai merugikan pihak yang tidak bersalah.

Diketahui, yang bersangkutan sebelumnya menjalani penahanan selama sekitar 10 bulan atas tuduhan korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar pada 2021, sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya