Tahun Baru, KUH(A)P Baru
Prof Amir Ilyas
Senin, 05 Januari 2026 - 08:00 WIB
Prof Amir Ilyas, Guru Besar Ilmu Hukum Unhas. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
Oleh: Prof Dr Amir Ilyas SH MH
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Saat tirai dan “senarai” bersaksi atas mentari tahun baru 2026, permadani keadilan Republik Indonesia menyambut sukacita, lapang jiwa. KUHP Baru menandai berakhirnya WvS, hasil peninggalan kolonial Belanda. KUHAP baru menandai akhir “simpul tangan” hukum yang distigma “otoritarian” karena lahir di masa orde baru.
Semangat dari pembentukan KUHP Baru ini, bukan lagi mengedepankan pembalasan dendam (retributif), tetapi memperbaiki (rehabilitatif), dan mengembalikan pada keadaan semula dalam istilah yang populer disebut keadilan restoratif (restorative justice). Sejalan dengan itu, KUHAP Baru juga berada dalam misi serupa, mengedepankan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tahun baru, KUH(A)P Baru bukan menuntut penegak hukumnya juga harus baru. Meskipun dengan penegak hukum yang lama, paradigma hukum pidananya yang harus berpedoman pada semangat dari pembentukan KUH(A)P Baru. KUHP Baru yang dibentuk melalui UU No. 1/2023, tidak boleh dibaca secara parsial saja, harus dibaca dan dipahami secara kompherensif, juga sistematis. Jika hanya membaca rumusan ketentuan pidananya, tanpa membaca utuh konsideran dan ketentuan umum, yakinlah “hakim” dalam mengadili perkara, apalagi itu perkara tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, sangat besar potensinya menjatuhkan vonis dengan latar belakang harus ada efek jera alias pembalasan dendam, bukan menumbuhkan penyesalan kepada si terpidana.
Semangat untuk merehabilitasi dan merestorasi hukuman pidana dalam KUHP Baru, yaitu dengan menghilangkan absolutisme hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara. Seseorang yang divonis pidana mati meskipun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan untuk berubah hukumannya menjadi “seumur hidup” jika selama masa percobaan pidama mati selama 10 tahun, menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji (Pasal 100 ayat 4 KUHP Baru).
Hukuman pidana mati bukan lagi hukuman pidana pokok sebagaimana yang berlaku dalam WvS peninggalan kolonial Belanda. Akan tetapi telah dibaharukan sebagai pidana dengan pengancaman secara alternatif, atau diperlunak dengan berlandaskan pada Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Begitu pula seorang yang divonis hukuman seumur hidup, bisa berubah hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun (Pasal 69 ayat 1 KUHP Baru). Soal yang divonis penjara, apalagi, sejak dahulu dengan regim UU No. 12/1995 sd regim UU No. 22/2022, bahkan remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan.
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Saat tirai dan “senarai” bersaksi atas mentari tahun baru 2026, permadani keadilan Republik Indonesia menyambut sukacita, lapang jiwa. KUHP Baru menandai berakhirnya WvS, hasil peninggalan kolonial Belanda. KUHAP baru menandai akhir “simpul tangan” hukum yang distigma “otoritarian” karena lahir di masa orde baru.
Semangat dari pembentukan KUHP Baru ini, bukan lagi mengedepankan pembalasan dendam (retributif), tetapi memperbaiki (rehabilitatif), dan mengembalikan pada keadaan semula dalam istilah yang populer disebut keadilan restoratif (restorative justice). Sejalan dengan itu, KUHAP Baru juga berada dalam misi serupa, mengedepankan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tahun baru, KUH(A)P Baru bukan menuntut penegak hukumnya juga harus baru. Meskipun dengan penegak hukum yang lama, paradigma hukum pidananya yang harus berpedoman pada semangat dari pembentukan KUH(A)P Baru. KUHP Baru yang dibentuk melalui UU No. 1/2023, tidak boleh dibaca secara parsial saja, harus dibaca dan dipahami secara kompherensif, juga sistematis. Jika hanya membaca rumusan ketentuan pidananya, tanpa membaca utuh konsideran dan ketentuan umum, yakinlah “hakim” dalam mengadili perkara, apalagi itu perkara tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, sangat besar potensinya menjatuhkan vonis dengan latar belakang harus ada efek jera alias pembalasan dendam, bukan menumbuhkan penyesalan kepada si terpidana.
Semangat untuk merehabilitasi dan merestorasi hukuman pidana dalam KUHP Baru, yaitu dengan menghilangkan absolutisme hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara. Seseorang yang divonis pidana mati meskipun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan untuk berubah hukumannya menjadi “seumur hidup” jika selama masa percobaan pidama mati selama 10 tahun, menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji (Pasal 100 ayat 4 KUHP Baru).
Hukuman pidana mati bukan lagi hukuman pidana pokok sebagaimana yang berlaku dalam WvS peninggalan kolonial Belanda. Akan tetapi telah dibaharukan sebagai pidana dengan pengancaman secara alternatif, atau diperlunak dengan berlandaskan pada Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Begitu pula seorang yang divonis hukuman seumur hidup, bisa berubah hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun (Pasal 69 ayat 1 KUHP Baru). Soal yang divonis penjara, apalagi, sejak dahulu dengan regim UU No. 12/1995 sd regim UU No. 22/2022, bahkan remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan.