726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
Najmi S Limonu
Rabu, 07 Januari 2026 - 12:57 WIB
Panitera Pengadilan Agama (PA) Maros, Muhammad Ridwan. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Angka perceraian di Kabupaten Maros sepanjang tahun 2025 mencapai 726 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 135 kasus dibandingkan tahun 2024 yang jumlahnya hanya mencapai 591.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan total perkara yang masuk baik gugatan maupun permohonan cerai mencapai sekitar 1.000 perkara.
"Tahun lalu yang mengajukan cerai tidak lebih dari 900 perkara.," ujarnya.
Ridwan menambahkan, pengajuan cerai didominasi oleh pihak perempuan. Umumnya mereka mengajukan perceraian dikarenakan ada selisih rumah tangga.
"Untuk cerai gugat yang diajukan pihak perempuan jumlahnya sekitar 591 perkara, sementara cerai talak oleh pihak laki-laki tercatat 149 perkara," kata Ridwan.
Ridwan menuturkan, alasan perceraian yang terlapor di Pengadilan Agama Maros cukup beragam. Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor terbesar. Dalam persentase, dicatat sekitar 50 persen dari total perkara.
"Dalam perselisihan itu banyak penyebabnya, ada faktor ekonomi, pertengkaran terus menerus, termasuk juga KDRT. Namun secara spesifik yang dilaporkan sebagai KDRT itu hanya 24 kasus dari total putusan. Sementara untuk kasus judi online ada juga tapi hanya sekitar 10 kasus perkara," jelasnya.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan total perkara yang masuk baik gugatan maupun permohonan cerai mencapai sekitar 1.000 perkara.
"Tahun lalu yang mengajukan cerai tidak lebih dari 900 perkara.," ujarnya.
Ridwan menambahkan, pengajuan cerai didominasi oleh pihak perempuan. Umumnya mereka mengajukan perceraian dikarenakan ada selisih rumah tangga.
"Untuk cerai gugat yang diajukan pihak perempuan jumlahnya sekitar 591 perkara, sementara cerai talak oleh pihak laki-laki tercatat 149 perkara," kata Ridwan.
Ridwan menuturkan, alasan perceraian yang terlapor di Pengadilan Agama Maros cukup beragam. Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor terbesar. Dalam persentase, dicatat sekitar 50 persen dari total perkara.
"Dalam perselisihan itu banyak penyebabnya, ada faktor ekonomi, pertengkaran terus menerus, termasuk juga KDRT. Namun secara spesifik yang dilaporkan sebagai KDRT itu hanya 24 kasus dari total putusan. Sementara untuk kasus judi online ada juga tapi hanya sekitar 10 kasus perkara," jelasnya.