home news

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:43 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Foto: Istimewa
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi aturan sebelumnya. Pemerintah, menurutnya, menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar sistem pengelolaan royalti berjalan lebih efektif dan akuntabel.

“Selama ini masih ditemukan mekanisme yang berlapis dan kurang efisien. Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta Selatan Selasa, (13/01/2026).

Salah satu perubahan mendasar terdapat pada metode penarikan royalti. Dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Skema tersebut kini diubah menjadi penarikan langsung oleh LMKN kepada masyarakat atau pengguna, termasuk melalui penunjukan perwakilan daerah.

Menurut Hermansyah, sentralisasi penarikan royalti menjadi kunci dalam regulasi terbaru ini. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak lagi menghadapi penagihan dari berbagai lembaga yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda. “Dengan satu pintu penarikan melalui LMKN, pelaku usaha cukup berhubungan dengan satu lembaga. Ini penting untuk mencegah penarikan royalti yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Regulasi baru juga merombak struktur LMKN dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, batas maksimal biaya operasional LMKN dipangkas dari 20% menjadi paling tinggi 8% dari total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait lebih besar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya