Kabur hingga Luwu Timur, Buronan Pencurian Jeneponto Akhirnya Dibekuk
Sulaiman Nai
Minggu, 18 Januari 2026 - 17:22 WIB
Buronan Polres Jeneponto berhasil dibekuk di tempat pelariannya di Luwu Timur. Foto: Istimewa
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang masuk dalam daftar buronan polisi. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Pelaku diketahui bernama Ramli alias Jack bin Manri (40), seorang buruh bangunan, warga Ciānong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Ia diringkus saat bersembunyi di wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasak. Pelaku diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 13.45 Wita, di Jalan Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 14 Januari 2026.
Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasak, menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi sekitar, dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanfaatkan situasi dan hasil curiannya dijual untuk Kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Meski sempat melarikan diri hingga ke luar kabupaten, upaya pelarian pelaku akhirnya berhasil digagalkan. Tim Pegasus bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui bernama Ramli alias Jack bin Manri (40), seorang buruh bangunan, warga Ciānong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Ia diringkus saat bersembunyi di wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasak. Pelaku diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 13.45 Wita, di Jalan Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 14 Januari 2026.
Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasak, menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi sekitar, dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanfaatkan situasi dan hasil curiannya dijual untuk Kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Meski sempat melarikan diri hingga ke luar kabupaten, upaya pelarian pelaku akhirnya berhasil digagalkan. Tim Pegasus bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.