Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Tim SINDOmakassar
Senin, 19 Januari 2026 - 11:12 WIB
Suasana sidang dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya keterangan para ahli, justru menunjukkan bahwa perkara ini berada dalam ranah perdata, administrasi, dan manajemen perbankan.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan para ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Para ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.
Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.
Ahli juga menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.
“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis. Ia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan para ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Para ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.
Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.
Ahli juga menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.
“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis. Ia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.