Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak Perluasan Desa Antikorupsi 2026
Tim SINDOmakassar
Rabu, 21 Januari 2026 - 20:27 WIB
Suasana rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan desa anti korupsi. Foto: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan yang ditargetkan melibatkan 21 desa.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan.
Hadir unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang berperan strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menyebarluaskan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di tahun 2021 awal kami diskusi, jadi waktu di awal tahun 2021 itu perangkat desa yang korupsi itu cukup tinggi, kemudian pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berakibat kepada pembangunan di desa, kemudian pemberantasan kemiskinan di desa jadi tidak dilakukan,” ucap Rino.
Menurut Rino, melalui perluasan Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat meminimalkan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan.
Hadir unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang berperan strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menyebarluaskan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di tahun 2021 awal kami diskusi, jadi waktu di awal tahun 2021 itu perangkat desa yang korupsi itu cukup tinggi, kemudian pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berakibat kepada pembangunan di desa, kemudian pemberantasan kemiskinan di desa jadi tidak dilakukan,” ucap Rino.
Menurut Rino, melalui perluasan Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat meminimalkan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.