Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak Perluasan Desa Antikorupsi 2026
Rabu, 21 Jan 2026 20:27
Suasana rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan desa anti korupsi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan yang ditargetkan melibatkan 21 desa.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan.
Hadir unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang berperan strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menyebarluaskan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di tahun 2021 awal kami diskusi, jadi waktu di awal tahun 2021 itu perangkat desa yang korupsi itu cukup tinggi, kemudian pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berakibat kepada pembangunan di desa, kemudian pemberantasan kemiskinan di desa jadi tidak dilakukan,” ucap Rino.
Menurut Rino, melalui perluasan Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat meminimalkan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan untuk ke depannya agar kepala desa dan perangkat desa itu lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan berdaya tahan terhadap praktik korupsi.
Rino juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2026, KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan, dengan masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.
“Di Sulawesi Selatan itu ada nama desanya Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa, yang menjadi contoh Desa Antikorupsi,” jelasnya.
Berdasarkan data KPK, pelaksanaan Desa Antikorupsi telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.
Tahun 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.
Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari level paling dasar pemerintahan.
21 desa ini menjadikan Sulsel sebagai rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan.
Hadir unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang berperan strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menyebarluaskan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di tahun 2021 awal kami diskusi, jadi waktu di awal tahun 2021 itu perangkat desa yang korupsi itu cukup tinggi, kemudian pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berakibat kepada pembangunan di desa, kemudian pemberantasan kemiskinan di desa jadi tidak dilakukan,” ucap Rino.
Menurut Rino, melalui perluasan Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat meminimalkan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan untuk ke depannya agar kepala desa dan perangkat desa itu lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan berdaya tahan terhadap praktik korupsi.
Rino juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2026, KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan, dengan masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.
“Di Sulawesi Selatan itu ada nama desanya Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa, yang menjadi contoh Desa Antikorupsi,” jelasnya.
Berdasarkan data KPK, pelaksanaan Desa Antikorupsi telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.
Tahun 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.
Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari level paling dasar pemerintahan.
21 desa ini menjadikan Sulsel sebagai rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Sulsel Kunjungi Desa Sambueja Maros
Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali melanjutkan agenda penilaian desa antikorupsi dengan melakukan visitasi ke Desa Sambueja, Kecamatan Simbang
Jum'at, 25 Okt 2024 23:30
Sulsel
Seluruh Desa di Gowa Diharapkan Jadi Desa Anti Korupsi
Pemkab Gowa berharap agar seluruh desa di Kabupaten Gowa berjumlah 121 menjadi desa anti korupsi seperti yang telah disandang Desa Pakkatto di Bontomarannu.
Kamis, 13 Jun 2024 13:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Slow Communication di Tengah Histeria Media Sosial
2
Unhas Tak Jadikan TKA Penentu Kelulusan SNBP 2026
3
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
4
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
5
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Slow Communication di Tengah Histeria Media Sosial
2
Unhas Tak Jadikan TKA Penentu Kelulusan SNBP 2026
3
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
4
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
5
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini