Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:48 WIB
Rombongan Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan sidak ke Mall Panakkukang, Jumat (23/1/2026) tadi siang. Foto: Istimewa
Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Panakkukang, Jumat (23/1/2026), menyusul laporan dugaan pengelolaan limbah yang dinilai tidak memenuhi standar.
Sidak ini merupakan respons atas tuntutan aksi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan (FAK Sulsel) di gedung DPRD sehari sebelumnya. Para mahasiswa menyoroti potensi dampak lingkungan dari pengelolaan limbah pusat perbelanjaan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, memimpin langsung sidak bersama anggota komisi dan perwakilan instansi terkait. Rombongan meninjau sejumlah titik strategis, khususnya area pengolahan limbah, untuk memastikan sistem pengelolaan lingkungan berjalan sesuai regulasi.
“Peninjauan atau sidak ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan. Komisi C memiliki kewenangan pengawasan, sehingga kami perlu melihat langsung kondisi di lapangan, khususnya terkait pengolahan limbah,” ujarnya.
Azwar menegaskan kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah di pusat perbelanjaan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Apabila dalam peninjauan ini ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar atau regulasi, maka hal tersebut akan kami catat dan menjadi bahan rekomendasi Komisi C kepada pihak terkait, baik pengelola maupun pemerintah kota,” tuturnya.
Ia menyebut hasil sidak akan dibahas dalam rapat internal Komisi C untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk rekomendasi kebijakan dan tindakan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan.
Sidak ini merupakan respons atas tuntutan aksi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan (FAK Sulsel) di gedung DPRD sehari sebelumnya. Para mahasiswa menyoroti potensi dampak lingkungan dari pengelolaan limbah pusat perbelanjaan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, memimpin langsung sidak bersama anggota komisi dan perwakilan instansi terkait. Rombongan meninjau sejumlah titik strategis, khususnya area pengolahan limbah, untuk memastikan sistem pengelolaan lingkungan berjalan sesuai regulasi.
“Peninjauan atau sidak ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan. Komisi C memiliki kewenangan pengawasan, sehingga kami perlu melihat langsung kondisi di lapangan, khususnya terkait pengolahan limbah,” ujarnya.
Azwar menegaskan kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah di pusat perbelanjaan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Apabila dalam peninjauan ini ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar atau regulasi, maka hal tersebut akan kami catat dan menjadi bahan rekomendasi Komisi C kepada pihak terkait, baik pengelola maupun pemerintah kota,” tuturnya.
Ia menyebut hasil sidak akan dibahas dalam rapat internal Komisi C untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk rekomendasi kebijakan dan tindakan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan.