Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah

Sabtu, 24 Jan 2026 06:48
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
Rombongan Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan sidak ke Mall Panakkukang, Jumat (23/1/2026) tadi siang. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Panakkukang, Jumat (23/1/2026), menyusul laporan dugaan pengelolaan limbah yang dinilai tidak memenuhi standar.

Sidak ini merupakan respons atas tuntutan aksi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan (FAK Sulsel) di gedung DPRD sehari sebelumnya. Para mahasiswa menyoroti potensi dampak lingkungan dari pengelolaan limbah pusat perbelanjaan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, memimpin langsung sidak bersama anggota komisi dan perwakilan instansi terkait. Rombongan meninjau sejumlah titik strategis, khususnya area pengolahan limbah, untuk memastikan sistem pengelolaan lingkungan berjalan sesuai regulasi.

“Peninjauan atau sidak ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan. Komisi C memiliki kewenangan pengawasan, sehingga kami perlu melihat langsung kondisi di lapangan, khususnya terkait pengolahan limbah,” ujarnya.

Azwar menegaskan kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah di pusat perbelanjaan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Apabila dalam peninjauan ini ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar atau regulasi, maka hal tersebut akan kami catat dan menjadi bahan rekomendasi Komisi C kepada pihak terkait, baik pengelola maupun pemerintah kota,” tuturnya.

Ia menyebut hasil sidak akan dibahas dalam rapat internal Komisi C untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk rekomendasi kebijakan dan tindakan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan.

“Komisi C DPRD Kota Makassar berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor-sektor yang berkaitan dengan lingkungan hidup, infrastruktur,” tuturnya.

DPRD Kota Makassar akan menerbitkan rekomendasi sebagai bagian dari penegakan aturan, dengan tujuan mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

“Dan pelayanan publik, guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru