Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia untuk Diaspora
Luqman Zainuddin
Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WIB
Penyerahan Global Citizen of Indonesia kepada salah seorang diaspora. Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal. Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Salah seorang diaspora, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan melihat GCI sebagai peluang untuk kembali berkontribusi.
“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka,” ujarnya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga mengapresiasi kebijakan ini.
GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal. Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Salah seorang diaspora, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan melihat GCI sebagai peluang untuk kembali berkontribusi.
“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka,” ujarnya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga mengapresiasi kebijakan ini.