Pengelola Hotel di Makassar Resah dengan Bisnis Apartemen Harian
Tim SINDOmakassar
Selasa, 27 Januari 2026 - 15:06 WIB
Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
Pengelola hotel di Kota Daeng mulai dibuat resah dengan keberadaan bisnis sewa kamar apartemen harian. Mereka menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi khusus.
Keresahan pengelola hotel ini menjadi muncul dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Forum ini membahas strategi penguatan industri pariwisata di tengah dinamika ekonomi nasional.
Rakerda dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan M. Ishaq Iskandar yang mewakili Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Achmad Hendra, perwakilan Forkopimda, serta ketua asosiasi industri pariwisata se-Sulsel.
Ketua BPD PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga menyampaikan empat isu utama yang didorong PHRI kepada pemerintah. Pertama, perlunya diversifikasi kegiatan pariwisata di Sulawesi Selatan untuk mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Kedua, PHRI meminta pemerintah menerbitkan regulasi khusus bagi apartemen yang disewakan secara harian. Praktik tersebut dinilai menciptakan ketimpangan usaha karena tidak dibebani pajak seperti hotel.
“Kami para hotel di Makassar resah dengan apartemen yang menjual harian. Hunian yang mereka jual tidak dikenakan pajak PPh, sementara hotel di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, paling patuh membayar pajak. Jangan salahkan kami jika PAD dari pajak hotel menurun, karena masyarakat kini lebih memilih apartemen harian yang lebih murah dan tidak kena pajak,” ujar Anggiat dalam siaran pers yang diterima.
Ketiga, PHRI meminta pemerintah menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang mempromosikan hunian tidak sesuai izin peruntukan, seperti apartemen harian dan rumah kos.
Keresahan pengelola hotel ini menjadi muncul dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Forum ini membahas strategi penguatan industri pariwisata di tengah dinamika ekonomi nasional.
Rakerda dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan M. Ishaq Iskandar yang mewakili Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Achmad Hendra, perwakilan Forkopimda, serta ketua asosiasi industri pariwisata se-Sulsel.
Ketua BPD PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga menyampaikan empat isu utama yang didorong PHRI kepada pemerintah. Pertama, perlunya diversifikasi kegiatan pariwisata di Sulawesi Selatan untuk mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Kedua, PHRI meminta pemerintah menerbitkan regulasi khusus bagi apartemen yang disewakan secara harian. Praktik tersebut dinilai menciptakan ketimpangan usaha karena tidak dibebani pajak seperti hotel.
“Kami para hotel di Makassar resah dengan apartemen yang menjual harian. Hunian yang mereka jual tidak dikenakan pajak PPh, sementara hotel di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, paling patuh membayar pajak. Jangan salahkan kami jika PAD dari pajak hotel menurun, karena masyarakat kini lebih memilih apartemen harian yang lebih murah dan tidak kena pajak,” ujar Anggiat dalam siaran pers yang diterima.
Ketiga, PHRI meminta pemerintah menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang mempromosikan hunian tidak sesuai izin peruntukan, seperti apartemen harian dan rumah kos.