Pengelola Hotel di Makassar Resah dengan Bisnis Apartemen Harian

Selasa, 27 Jan 2026 15:06
Pengelola Hotel di Makassar Resah dengan Bisnis Apartemen Harian
Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pengelola hotel di Kota Daeng mulai dibuat resah dengan keberadaan bisnis sewa kamar apartemen harian. Mereka menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi khusus.

Keresahan pengelola hotel ini menjadi muncul dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Forum ini membahas strategi penguatan industri pariwisata di tengah dinamika ekonomi nasional.

Rakerda dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan M. Ishaq Iskandar yang mewakili Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Achmad Hendra, perwakilan Forkopimda, serta ketua asosiasi industri pariwisata se-Sulsel.

Ketua BPD PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga menyampaikan empat isu utama yang didorong PHRI kepada pemerintah. Pertama, perlunya diversifikasi kegiatan pariwisata di Sulawesi Selatan untuk mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Kedua, PHRI meminta pemerintah menerbitkan regulasi khusus bagi apartemen yang disewakan secara harian. Praktik tersebut dinilai menciptakan ketimpangan usaha karena tidak dibebani pajak seperti hotel.

“Kami para hotel di Makassar resah dengan apartemen yang menjual harian. Hunian yang mereka jual tidak dikenakan pajak PPh, sementara hotel di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, paling patuh membayar pajak. Jangan salahkan kami jika PAD dari pajak hotel menurun, karena masyarakat kini lebih memilih apartemen harian yang lebih murah dan tidak kena pajak,” ujar Anggiat dalam siaran pers yang diterima.

Ketiga, PHRI meminta pemerintah menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang mempromosikan hunian tidak sesuai izin peruntukan, seperti apartemen harian dan rumah kos.

“Beberapa Online Travel Agent saat ini sudah menjual unit apartemen harian dan kos-kosan yang tidak sesuai izin,” katanya.

Keempat, PHRI mendorong adanya intervensi pemerintah terkait biaya sertifikasi halal bagi hotel dan restoran yang dinilai masih tinggi.

“Hotel dan restoran sangat mendukung program sertifikasi halal nasional, tetapi saat ini banyak pelaku usaha kesulitan karena biaya sertifikasi yang tinggi,” lanjut Anggiat.

Melalui Rakerda II Tahun 2026, BPD PHRI Sulsel berharap dapat menjadi stimulus penguatan industri pariwisata daerah, sejalan dengan tema kegiatan Membangun Pariwisata Berkelanjutan Melalui Inovasi dan Kolaborasi dalam Menghadapi Dinamika Ekonomi Nasional.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru