Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
Tim SINDOmakassar
Selasa, 27 Januari 2026 - 19:37 WIB
Prof Amir Ilyas. Foto: SINDO Makassar/Dok
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat respons dari kalangan akademisi.
Sebelumnya, Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, menilai sikap Kapolri tersebut tidak menjadi persoalan dan justru sejalan dengan konstitusi.
“Kalau dilihat secara jernih, fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden, bukan di bawah menteri sektoral,” kata Prof Amir.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga akuntabilitas politik agar tidak terfragmentasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi Polri sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di antaranya Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
“Putusan-putusan MK tersebut pada intinya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil yang efektif,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, menilai sikap Kapolri tersebut tidak menjadi persoalan dan justru sejalan dengan konstitusi.
“Kalau dilihat secara jernih, fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden, bukan di bawah menteri sektoral,” kata Prof Amir.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga akuntabilitas politik agar tidak terfragmentasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi Polri sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di antaranya Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
“Putusan-putusan MK tersebut pada intinya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil yang efektif,” jelasnya.