home news

Bongkar Lapak, Fungsi Jalur Pedestrian di Jl Sultan Alauddin Kembali

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:41 WIB
Suasana penertiban lapak PKL di kawasan Ruko Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Rabu (28/1/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Rabu (28/1/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar menata ruang publik agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi pejalan kaki. Sebanyak 19 lapak PKL yang berada di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya di sepanjang kawasan Ruko Permatasari, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang.

Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya serta penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Mereka pedagang membongkar lapak secara mandiri. Penataan ini, kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Ia menilai keberadaan lapak PKL tersebut mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, menutup saluran drainase, serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.

Penertiban dipantau langsung oleh Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Aminuddin menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran resmi yang telah disampaikan kepada para PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya