Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Kamis, 29 Januari 2026 - 22:21 WIB
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, saat ditemui di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026). Kedatangannya bertujuan melaporkan dugaan sengketa lahan warga di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Machmud mengatakan, upaya penyelesaian sebelumnya telah dilakukan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
“Kami sudah mengadu sebenarnya minta difasilitasi, dimediasi sama pak lurah, pak camat, tetapi kelihatannya tidak maksimal sehingga kami menyadari bahwa masih ada instansi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa memfasilitasi membantu sehingga kami ke sini,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak warga yang lahannya diduga telah dikuasai untuk pembangunan perumahan oleh pihak Vila Mutiara yang bekerja sama dengan Summarecon. Hingga kini, warga diduga belum menerima ganti rugi yang layak.
“Ada beberapa warga berdasarkan dokumen bukti kepemilikannya, kami ajukan ke DPRD untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum supaya masyarakat dikembalikan ke hak-haknya karena sekian lama berjuang itu sebenarnya seolah-olah tidak ada perhatian,” tuturnya.
Machmud menjelaskan, terdapat perkembangan dalam penelusuran aset lahan. Salah satunya, lahan atas nama Indo Isa telah teridentifikasi dengan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan. Sementara itu, lahan milik warga lainnya atas nama Muri diakui belum dilakukan pembayaran.
“Alhamdulillah, waktu setelah diurus oleh beberapa keluarga, sudah ada lokasinya atas nama Indo Isa ganti rugi Rp300 juta dan ada juga itu namanya atas nama Muri itu juga itu sudah diakui oleh bendahara dari vila Mutiara bahwa itu belum dibayar,” sebutnya.
Machmud mengatakan, upaya penyelesaian sebelumnya telah dilakukan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
“Kami sudah mengadu sebenarnya minta difasilitasi, dimediasi sama pak lurah, pak camat, tetapi kelihatannya tidak maksimal sehingga kami menyadari bahwa masih ada instansi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa memfasilitasi membantu sehingga kami ke sini,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak warga yang lahannya diduga telah dikuasai untuk pembangunan perumahan oleh pihak Vila Mutiara yang bekerja sama dengan Summarecon. Hingga kini, warga diduga belum menerima ganti rugi yang layak.
“Ada beberapa warga berdasarkan dokumen bukti kepemilikannya, kami ajukan ke DPRD untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum supaya masyarakat dikembalikan ke hak-haknya karena sekian lama berjuang itu sebenarnya seolah-olah tidak ada perhatian,” tuturnya.
Machmud menjelaskan, terdapat perkembangan dalam penelusuran aset lahan. Salah satunya, lahan atas nama Indo Isa telah teridentifikasi dengan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan. Sementara itu, lahan milik warga lainnya atas nama Muri diakui belum dilakukan pembayaran.
“Alhamdulillah, waktu setelah diurus oleh beberapa keluarga, sudah ada lokasinya atas nama Indo Isa ganti rugi Rp300 juta dan ada juga itu namanya atas nama Muri itu juga itu sudah diakui oleh bendahara dari vila Mutiara bahwa itu belum dibayar,” sebutnya.