Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 30 Januari 2026 - 19:22 WIB
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D). Foto: Istimewa
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Direktur LP2D, Furqan, menilai Putri Dakka seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia jika menganggap penetapan tersangka tersebut keliru, bukan justru melaporkan penyidik dan pejabat kepolisian ke Mabes Polri.
“Sebenarnya ada kekeliruan dalam pandangan ibu (Putri). Kalau menganggap penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, silakan klarifikasi ke Polda Sulsel atau ajukan praperadilan,” ujar Furqan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah Putri Dakka yang melaporkan penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri justru menimbulkan tanda tanya di ruang publik.
“Kan sangat aneh, mau protes atau marah tapi malah melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Ini bisa dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” tegasnya.
Furqan juga menyinggung pernyataan Putri Dakka yang mengaitkan penetapan status tersangka dengan isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Lebih lucu lagi karena penetapan tersangkanya dianggap sebagai skenario atau kerja-kerja politik di tengah proses PAW anggota DPR RI pasca RMS mundur,” tuturnya.
Direktur LP2D, Furqan, menilai Putri Dakka seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia jika menganggap penetapan tersangka tersebut keliru, bukan justru melaporkan penyidik dan pejabat kepolisian ke Mabes Polri.
“Sebenarnya ada kekeliruan dalam pandangan ibu (Putri). Kalau menganggap penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, silakan klarifikasi ke Polda Sulsel atau ajukan praperadilan,” ujar Furqan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah Putri Dakka yang melaporkan penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri justru menimbulkan tanda tanya di ruang publik.
“Kan sangat aneh, mau protes atau marah tapi malah melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Ini bisa dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” tegasnya.
Furqan juga menyinggung pernyataan Putri Dakka yang mengaitkan penetapan status tersangka dengan isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Lebih lucu lagi karena penetapan tersangkanya dianggap sebagai skenario atau kerja-kerja politik di tengah proses PAW anggota DPR RI pasca RMS mundur,” tuturnya.