home news

Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat

Jum'at, 30 Januari 2026 - 14:13 WIB
Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi itu mengungkap fakta mengejutkan karena hampir semua saksi tidak mengenal tergugat.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Tergugat I PT Bintang Indoland Indonesia menghadirkan tiga saksi, yakni Amiruddin, Syamsuddin, dan Chaeruddin Talle. Gugatan diajukan oleh Penggugat Prinsipal Soefian Abdullah yang menuntut ganti rugi materiel.

Soefian menyatakan tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli tanah, meski telah dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong di hadapan PPAT Albert Dumanauw tanpa kehadiran pihak pembeli.

Kesaksian para saksi justru memunculkan tanda tanya besar. Amiruddin mengaku tidak mengetahui siapa Direktur PT Bintang Indoland yang melakukan transaksi pembelian aset tanah PT Barindo Express. Ia hanya menyebut bahwa lokasi tersebut ditimbun oleh Hj Najmiah. Hal senada disampaikan Syamsuddin yang menegaskan tidak mengetahui peristiwa jual beli maupun mengenal Direktur PT Bintang Indoland, Jonny Aldymoro.

Saksi lainnya, Chaeruddin Talle, menyatakan dirinya ditugaskan oleh Hj Najmiah untuk menjaga lokasi. Ia mengaku tidak mengenal Direktur PT Bintang Indoland dan hanya pernah mendengar nama “Pak Eko” tanpa mengetahui sosoknya secara langsung.

Namun, pernyataan Chaeruddin menjadi sorotan ketika Ketua Majelis Hakim, Esau Yarisetou, menanyakan jumlah pemegang saham PT Bintang Indoland. Chaeruddin menjawab terdapat lima orang pemilik saham, terdiri dari empat orang keturunan Tionghoa dan satu pribumi.

Seorang pribumi yang dimaksud disebut adalah oknum jenderal. Bahkan saksi mengaku pernah bertemu secara langsung dengan oknum tersebut untuk mempertanyakan persoalan tanah ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya