Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim SINDOmakassar
Senin, 02 Februari 2026 - 14:43 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
GRP alias AGL yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Diketahui, GRP alias AGL yang bekerja sebagai wiraswasta mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai secara patut pada 13 Januari 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi oleh penyidik.
Pemanggilan dilakukan karena GRP alias AGL berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.
Kapuspenkum menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
GRP alias AGL yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Diketahui, GRP alias AGL yang bekerja sebagai wiraswasta mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai secara patut pada 13 Januari 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi oleh penyidik.
Pemanggilan dilakukan karena GRP alias AGL berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.
Kapuspenkum menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.