home news

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Perkuat Peran Majelis Pengawas Notaris Sulsel

Selasa, 03 Februari 2026 - 14:47 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima, menekankan pentingnya penguatan peran Majelis Pengawas Notaris, khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Selatan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima, menekankan pentingnya penguatan peran Majelis Pengawas Notaris, khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Selatan, dalam menjaga marwah dan profesionalitas jabatan notaris.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan pembinaan dan penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Dalam paparannya, Prof Anwar menjelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Oleh karena itu, notaris memegang peran strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Notaris bekerja atas nama negara, sehingga setiap tindakan dan produk hukum yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tegas Prof Anwar, yang disampaikan dihadapan para notaris, di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin, (2/2/2026).

Ia menambahkan, besarnya kewenangan tersebut membuat profesi notaris rentan terhadap penyalahgunaan jabatan apabila tidak diawasi dengan baik. Menurutnya, pengawasan bukan dimaksudkan untuk membatasi independensi notaris, melainkan sebagai mekanisme kontrol agar jabatan notaris tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Pengawasan diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus melindungi notaris itu sendiri agar tidak menyimpang dari UU Jabatan Notaris dan kode etik,” ujarnya.

Prof Anwar juga menguraikan bahwa pembentukan Majelis Pengawas Notaris merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Menteri Hukum yang dalam pelaksanaannya membentuk Majelis Pengawas sebagai badan yang memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya