home news

Pembaruan KUHP dan KUHAP Baru, Wamenkum Soroti Implikasi bagi Jabatan Notaris

Selasa, 03 Februari 2026 - 22:00 WIB
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Istimewa
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa notaris merupakan profesi yang memiliki nilai luhur dan kesucian moral dalam sistem hukum nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Makassar, Selasa (3/2/2026).

Menurut Wamenkum, jabatan notaris tidak hanya diikat oleh ketentuan hukum positif, tetapi juga oleh etika dan moral yang tinggi. Oleh karena itu, notaris dituntut untuk senantiasa menjalankan profesinya secara jujur, amanah, dan berpegang pada nilai-nilai etik yang menjadi fondasi praktik kenotariatan.

“Notaris adalah profesi yang suci. Secara etika dan moral, notaris harus menjalankan profesinya dengan kejujuran dan integritas. Nilai-nilai tersebut harus tetap dijaga,” tegas Prof Edward.

Namun demikian, Wamenkum juga menekankan bahwa notaris tidak dapat menghindari perkembangan zaman, khususnya kemajuan teknologi informasi. Ia menyampaikan bahwa notaris harus mampu beradaptasi dengan digitalisasi layanan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, etika profesi, serta tanggung jawab hukum.

“Di satu sisi, notaris harus tetap menjalankan profesinya secara tradisional dengan etika dan kejujuran. Di sisi lain, notaris juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,” tambahnya.

Pada sesi panel diskusi, Wamenkum menjadi narasumber bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Said Karim. Ia memaparkan pembaruan paradigma hukum pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

Dalam paparannya, Prof Said Karim menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur secara lebih tegas sejumlah tindak pidana yang berkaitan langsung dengan jabatan notaris, seperti penipuan, penggelapan, serta perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Ia menekankan pentingnya peningkatan kehati-hatian, ketelitian, dan profesionalitas notaris dalam memastikan kebenaran data dan pernyataan para pihak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya