home news

Notaris–PPAT di Sulsel Didorong Lebih Profesional dan Adaptif

Rabu, 04 Februari 2026 - 13:53 WIB
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Istimewa
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dalam Seminar Nasional yang digelar di Makassar.

Melalui kegiatan ini, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Sulawesi Selatan didorong untuk semakin profesional dan adaptif dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum.

Seminar nasional tersebut diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman terhadap paradigma baru hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT sebagai pejabat umum.

Dalam paparannya, Wamenkum menegaskan bahwa notaris merupakan profesi yang memiliki kehormatan serta nilai etika dan moral yang tinggi. Oleh karena itu, pelaksanaan jabatan notaris harus senantiasa dilandasi kejujuran, integritas, dan sikap amanah dalam setiap kewenangan yang dijalankan.

“Notaris adalah profesi yang suci. Secara etika dan moral, profesi ini harus dijalankan dengan kejujuran. Nilai-nilai tersebut harus tetap dijaga,” ujar Prof Edward.

Lebih lanjut, Wamenkum menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Notaris dan PPAT dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan digitalisasi layanan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, etika profesi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Di satu sisi, notaris harus tetap menjalankan profesinya secara tradisional dengan menjunjung tinggi etika dan kejujuran. Di sisi lain, notaris juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi,” tambahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya