Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 06 Februari 2026 - 14:16 WIB
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi. Foto/Istimewa
Bank Sulselbar menegaskan komitmennya untuk senantiasa menghormati, mendukung, dan bersikap kooperatif terhadap setiap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Komitmen tersebut termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Penegasan itu disampaikan manajemen Bank Sulselbar sebagai respons atas pemberitaan terkait ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, dalam beberapa agenda persidangan sebagai saksi.
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kendala administratif serta penugasan institusional yang bersamaan dan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
“Hal tersebut telah disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku kepada pihak berwenang, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan institusi peradilan,” ujar Fadli di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Bank Sulselbar sepenuhnya menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam menentukan urgensi kehadiran saksi di persidangan. Apabila pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama, pihaknya memastikan akan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank Sulselbar bersikap kooperatif dan siap menghadirkan Direktur Utama apabila kembali diminta hadir oleh pengadilan,” tegasnya.
Sebagai institusi perbankan daerah, Bank Sulselbar juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip good corporate governance, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan manajemen Bank Sulselbar sebagai respons atas pemberitaan terkait ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, dalam beberapa agenda persidangan sebagai saksi.
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kendala administratif serta penugasan institusional yang bersamaan dan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
“Hal tersebut telah disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku kepada pihak berwenang, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan institusi peradilan,” ujar Fadli di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Bank Sulselbar sepenuhnya menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam menentukan urgensi kehadiran saksi di persidangan. Apabila pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama, pihaknya memastikan akan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank Sulselbar bersikap kooperatif dan siap menghadirkan Direktur Utama apabila kembali diminta hadir oleh pengadilan,” tegasnya.
Sebagai institusi perbankan daerah, Bank Sulselbar juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip good corporate governance, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.