Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Pergub Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 07 Februari 2026 - 12:07 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel telah memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Tahun 2025–2029.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa dasar pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang memuat strategi dan kebijakan terkait ekonomi hijau sebagai salah satu indikator utama pembangunan daerah.
Namun demikian, dalam RPJMD tersebut belum secara eksplisit mengatur arahan pembentukan regulasi turunan yang akan dijabarkan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Sejumlah masukan disampaikan dalam rapat, antara lain penghapusan frasa Provinsi Sulawesi Selatan pada judul peraturan, penyesuaian frasa provinsi menjadi daerah dalam konsiderans menimbang, serta pencantuman rujukan RPJMD sebagai dasar pembentukan peraturan.
Selain itu, pada dasar hukum ditambahkan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta penyesuaian terhadap perubahan terbaru Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baharuddin dalam keterangannya Sabtu (7/2) di Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa peta jalan pertumbuhan ekonomi hijau merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana induk, sehingga perlu ditegaskan dalam struktur dan substansi pengaturan.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa dasar pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang memuat strategi dan kebijakan terkait ekonomi hijau sebagai salah satu indikator utama pembangunan daerah.
Namun demikian, dalam RPJMD tersebut belum secara eksplisit mengatur arahan pembentukan regulasi turunan yang akan dijabarkan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Sejumlah masukan disampaikan dalam rapat, antara lain penghapusan frasa Provinsi Sulawesi Selatan pada judul peraturan, penyesuaian frasa provinsi menjadi daerah dalam konsiderans menimbang, serta pencantuman rujukan RPJMD sebagai dasar pembentukan peraturan.
Selain itu, pada dasar hukum ditambahkan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta penyesuaian terhadap perubahan terbaru Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baharuddin dalam keterangannya Sabtu (7/2) di Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa peta jalan pertumbuhan ekonomi hijau merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana induk, sehingga perlu ditegaskan dalam struktur dan substansi pengaturan.