Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia
Tim SINDOmakassar
Minggu, 08 Februari 2026 - 20:10 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak publik untuk memahami fungsi jaminan fidusia, salah satu aspek layanan yang disediakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, baik pemberi ataupun penerima jaminan fidusia terhadap dampak dari perilaku wanprestasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Hak tanggungan tersebut kata Demson, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia atau nasabah (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda," kata Demson dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Demson menjelaskan bahwa, output dari pendaftaran jaminan fidusia adalah sertifikat. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara kreditur dan debitur. "Sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya," lanjutnya.
Dalam konteks ini, Demson menguraikan manfaat dari pendaftaran jaminan fidusia, diantaranya, debitur tetap dapat menguasai objek jaminan fidusia, debitur dapat menggunakan objek jaminan untuk melakukan usaha, serta kreditur mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.
Selain itu, terdapat syarat untuk melakukan proses ekseskusi jaminan fidusia pasca putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yaitu ada kesepakatan telah terjadinya cedera janji (wanprestasi), dan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Hak tanggungan tersebut kata Demson, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia atau nasabah (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda," kata Demson dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Demson menjelaskan bahwa, output dari pendaftaran jaminan fidusia adalah sertifikat. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara kreditur dan debitur. "Sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya," lanjutnya.
Dalam konteks ini, Demson menguraikan manfaat dari pendaftaran jaminan fidusia, diantaranya, debitur tetap dapat menguasai objek jaminan fidusia, debitur dapat menggunakan objek jaminan untuk melakukan usaha, serta kreditur mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.
Selain itu, terdapat syarat untuk melakukan proses ekseskusi jaminan fidusia pasca putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yaitu ada kesepakatan telah terjadinya cedera janji (wanprestasi), dan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.