38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 10 Februari 2026 - 22:32 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDO Makassar/Dok
Sebanyak 38.760 warga Kota Makassar tidak lagi ditanggung iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang bersumber dari APBN.
Penonaktifan ini merupakan dampak pemutakhiran data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan sejak 2025. Pemerintah melakukan penyaringan ulang data penerima bantuan sosial, termasuk bantuan iuran kesehatan, guna memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi ekonomi dan domisili terbaru masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, menjelaskan bahwa penonaktifan terjadi karena sejumlah faktor, seperti ketidakvalidan data kependudukan, perubahan alamat domisili, hingga perubahan tingkat kesejahteraan penerima yang kini dinilai berada di atas desil lima.
Ia menyebutkan bahwa peserta yang tidak lagi berdomisili di Makassar harus menyesuaikan kepesertaan dengan wilayah administrasi terbaru.
"Berarti silakan berurusan dengan kabupaten di mana alamatnya dari data kependudukan. Kemudian yang kedua mungkin desilnya berubah, mungkin sudah desil 6 sampai 10. Nah yang dimaksud ini adalah desil 1 sampai 5 (pengguna prioritas PBI JK)," jelasnya, kemarin.
Selain itu, penerapan DTSEN juga menyebabkan sebagian warga belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan atau desil, karena proses validasi masih berlangsung di tingkat pusat.
Penonaktifan ini merupakan dampak pemutakhiran data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan sejak 2025. Pemerintah melakukan penyaringan ulang data penerima bantuan sosial, termasuk bantuan iuran kesehatan, guna memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi ekonomi dan domisili terbaru masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, menjelaskan bahwa penonaktifan terjadi karena sejumlah faktor, seperti ketidakvalidan data kependudukan, perubahan alamat domisili, hingga perubahan tingkat kesejahteraan penerima yang kini dinilai berada di atas desil lima.
Ia menyebutkan bahwa peserta yang tidak lagi berdomisili di Makassar harus menyesuaikan kepesertaan dengan wilayah administrasi terbaru.
"Berarti silakan berurusan dengan kabupaten di mana alamatnya dari data kependudukan. Kemudian yang kedua mungkin desilnya berubah, mungkin sudah desil 6 sampai 10. Nah yang dimaksud ini adalah desil 1 sampai 5 (pengguna prioritas PBI JK)," jelasnya, kemarin.
Selain itu, penerapan DTSEN juga menyebabkan sebagian warga belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan atau desil, karena proses validasi masih berlangsung di tingkat pusat.