Gandeng Kejaksaan, Kemenkumham Sulsel Amankan Aset Negara Rp6 Miliar
Tim Sindomakassar
Senin, 15 Mei 2023 - 19:06 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulsel menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan aset negara sebesar Rp6 miliar. Kedua institusi pemerintah ini menjalin kolaborasi yang baik dalam rangka penertiban Barang Milik Negara (BMN).
Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam keterangannya saat konferensi pers bersama Kajari Makassar, Andi Sundari, di lokasi penyerahan aset negara, Jalan Nuri Nomor 48, Kelurahan Mattoangin Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (15/5).
Baca Juga:Unit Layanan Keimigrasian Segera Hadir di Kabupaten Bantaeng
"Apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan kerja keras antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya Kejari Makassar yang telah berhasil mengamankan aset negara seluas 406 meter persegi dengan nilai Rp6,09 miliar," katanya.
Lebih lanjut, Liberti menjelaskan tanah ini telah berhasil dimediasi dalam kurun waktu dua bulan berdasarkan Berita Acara Mediasi pada 9 Maret 2023 antara pihak Kemenkumham dengan pihak yang menguasai tanah tersebut.
"Tentunya hal ini menjadi langkah Kemenkumham yang terus berkomitmen dalam menertibkan aset negara milik Kemenkumham yang ada di Sulsel. Untuk itu ke depan, kami harapkan kerjasama dan sinergitas tetap terjaga," ujar dia.
Sementara itu, Kajari Makassar, Andi Sundari, mengatakan pihaknya menyerahkan tanah tersebut kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan sertifikat hak pakai nomor 20008 dengan pemegang hak pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia milik Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.
Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam keterangannya saat konferensi pers bersama Kajari Makassar, Andi Sundari, di lokasi penyerahan aset negara, Jalan Nuri Nomor 48, Kelurahan Mattoangin Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (15/5).
Baca Juga:Unit Layanan Keimigrasian Segera Hadir di Kabupaten Bantaeng
"Apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan kerja keras antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya Kejari Makassar yang telah berhasil mengamankan aset negara seluas 406 meter persegi dengan nilai Rp6,09 miliar," katanya.
Lebih lanjut, Liberti menjelaskan tanah ini telah berhasil dimediasi dalam kurun waktu dua bulan berdasarkan Berita Acara Mediasi pada 9 Maret 2023 antara pihak Kemenkumham dengan pihak yang menguasai tanah tersebut.
"Tentunya hal ini menjadi langkah Kemenkumham yang terus berkomitmen dalam menertibkan aset negara milik Kemenkumham yang ada di Sulsel. Untuk itu ke depan, kami harapkan kerjasama dan sinergitas tetap terjaga," ujar dia.
Sementara itu, Kajari Makassar, Andi Sundari, mengatakan pihaknya menyerahkan tanah tersebut kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan sertifikat hak pakai nomor 20008 dengan pemegang hak pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia milik Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.