Dokter Fahrizal Arrahman Husain Ungkap Penyebab Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 11 Februari 2026 - 16:20 WIB
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, saat diwawancarai di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain menyoroti kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan isu penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan oleh Kemensos tengah menjadi sorotan publik. Meski kebijakan tersebut dilakukan secara sistematis, Menteri Sosial menginstruksikan agar fasilitas kesehatan tetap memberikan layanan dan tidak menolak warga yang membutuhkan pengobatan.
Dengan latar belakang praktisi kesehatan, Fahrizal menyoroti dilema lapangan terkait kepesertaan PBI. Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di rumah sakit, ia kerap menemui pasien yang baru mengetahui status PBI mereka nonaktif justru saat sedang membutuhkan layanan medis darurat.
"Kita juga sebagai dokter ingin membantu, tetapi di salah satu pihak rumah sakit juga akan mengeluh dengan keadaan tersebut, karena masalahnya pembayaran dari pasien ini nanti bisa jadi tidak terbayarkan sehingga kalau satu dua pasien begitu tidak apa-apa. Tapi kalau banyak memang rumah sakit yang kalang kabut nantinya," ungkapnya.
Dokter Ical sapaan karibnya itu menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan sewaktu-waktu karena kondisi tertentu. Hal ini ia sampaikan berdasarkan temuan kasus yang terjadi di lapangan selama masa jabatannya sebagai wakil rakyat.
"Pertama itu yang paling utama biasanya yang saya dapatkan dari laporan Dinas Sosial, ini juga langsung dari Kementerian Sosial, bahwa penerima bantuan iuran ini terdaftar namanya di pinjaman online, pinjol, ataupun ada yang memakai ataupun dia sendiri yang melakukan cicilan kendaraan," kata dia.
Sinkronisasi data Kemensos RI saat ini menyasar peserta PBI yang memiliki tanggungan cicilan kendaraan dan pinjaman online. Kata dia, warga yang masuk dalam kategori tersebut akan dicabut status bantuan iurannya karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria masyarakat miskin menurut standar pemerintah.
Ia mengatakan isu penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan oleh Kemensos tengah menjadi sorotan publik. Meski kebijakan tersebut dilakukan secara sistematis, Menteri Sosial menginstruksikan agar fasilitas kesehatan tetap memberikan layanan dan tidak menolak warga yang membutuhkan pengobatan.
Dengan latar belakang praktisi kesehatan, Fahrizal menyoroti dilema lapangan terkait kepesertaan PBI. Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di rumah sakit, ia kerap menemui pasien yang baru mengetahui status PBI mereka nonaktif justru saat sedang membutuhkan layanan medis darurat.
"Kita juga sebagai dokter ingin membantu, tetapi di salah satu pihak rumah sakit juga akan mengeluh dengan keadaan tersebut, karena masalahnya pembayaran dari pasien ini nanti bisa jadi tidak terbayarkan sehingga kalau satu dua pasien begitu tidak apa-apa. Tapi kalau banyak memang rumah sakit yang kalang kabut nantinya," ungkapnya.
Dokter Ical sapaan karibnya itu menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan sewaktu-waktu karena kondisi tertentu. Hal ini ia sampaikan berdasarkan temuan kasus yang terjadi di lapangan selama masa jabatannya sebagai wakil rakyat.
"Pertama itu yang paling utama biasanya yang saya dapatkan dari laporan Dinas Sosial, ini juga langsung dari Kementerian Sosial, bahwa penerima bantuan iuran ini terdaftar namanya di pinjaman online, pinjol, ataupun ada yang memakai ataupun dia sendiri yang melakukan cicilan kendaraan," kata dia.
Sinkronisasi data Kemensos RI saat ini menyasar peserta PBI yang memiliki tanggungan cicilan kendaraan dan pinjaman online. Kata dia, warga yang masuk dalam kategori tersebut akan dicabut status bantuan iurannya karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria masyarakat miskin menurut standar pemerintah.