Opini
Luwu Raya dan Martabat Sebuah Perjuangan
Tim SINDOmakassar
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB
Ketua Pakarebai Luwu, Agung Ismunandar. Foto/Istimewa
Oleh: Agung Ismunandar
Ketua Pakarebai Luwu
Aksi pemalangan Jalan Trans Sulawesi di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, yang menyebabkan lumpuhnya arus lalu lintas dan terganggunya distribusi logistik termasuk kendaraan pengangkut BBM menjadi peristiwa yang patut kita sikapi dengan kepala dingin dan nalar jernih. Peristiwa ini bukan sekadar soal kemacetan panjang, melainkan tentang bagaimana sebuah gagasan besar dan mulia diperjuangkan.
Isu pemekaran Provinsi Luwu Raya sejatinya adalah isu yang populis sekaligus aspiratif. Hampir tidak ada penolakan substantif terhadap tujuan utamanya: Meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Luwu Raya melalui pendekatan geografis yang lebih dekat.
Dalam konteks itu, pemekaran bukan ambisi sempit, melainkan ikhtiar struktural untuk keadilan pembangunan. Namun, persoalan krusialnya bukan pada apa yang diperjuangkan, melainkan bagaimana cara memperjuangkannya.
Sejarah pemekaran daerah di Indonesia memberikan pelajaran penting. Sejak tahun 2000 hingga terakhir 2022, berbagai daerah menunjukkan bahwa pemekaran dapat ditempuh secara konstitusional, damai, dan elegan. Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, hingga proses di Riau dan Banten, memperlihatkan bagaimana kepentingan elite dan aspirasi masyarakat dapat disatukan dalam koridor hukum dan mekanisme negara.
Bahkan provinsi Papua yang selama ini dikenal daerah rawan konflik menjalani proses pemekaran dengan pendekatan relatif smooth melalui kebijakan moratorium terbatas dan dialog intensif dengan pemerintah pusat.
Ketua Pakarebai Luwu
Aksi pemalangan Jalan Trans Sulawesi di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, yang menyebabkan lumpuhnya arus lalu lintas dan terganggunya distribusi logistik termasuk kendaraan pengangkut BBM menjadi peristiwa yang patut kita sikapi dengan kepala dingin dan nalar jernih. Peristiwa ini bukan sekadar soal kemacetan panjang, melainkan tentang bagaimana sebuah gagasan besar dan mulia diperjuangkan.
Isu pemekaran Provinsi Luwu Raya sejatinya adalah isu yang populis sekaligus aspiratif. Hampir tidak ada penolakan substantif terhadap tujuan utamanya: Meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Luwu Raya melalui pendekatan geografis yang lebih dekat.
Dalam konteks itu, pemekaran bukan ambisi sempit, melainkan ikhtiar struktural untuk keadilan pembangunan. Namun, persoalan krusialnya bukan pada apa yang diperjuangkan, melainkan bagaimana cara memperjuangkannya.
Sejarah pemekaran daerah di Indonesia memberikan pelajaran penting. Sejak tahun 2000 hingga terakhir 2022, berbagai daerah menunjukkan bahwa pemekaran dapat ditempuh secara konstitusional, damai, dan elegan. Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, hingga proses di Riau dan Banten, memperlihatkan bagaimana kepentingan elite dan aspirasi masyarakat dapat disatukan dalam koridor hukum dan mekanisme negara.
Bahkan provinsi Papua yang selama ini dikenal daerah rawan konflik menjalani proses pemekaran dengan pendekatan relatif smooth melalui kebijakan moratorium terbatas dan dialog intensif dengan pemerintah pusat.