Putusan MA Jadi Titik Balik, UPRI Prioritaskan Pengembangan dan Ekspansi Akademik
Ahmad Muhaimin
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:03 WIB
Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma berfoto bersama usai melakukan konferensi pers di Makassar. Foto: Muhaimin
Polemik panjang yang membelit Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) akhirnya dinyatakan berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam perkara sengketa yayasan.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas legal standing Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) sebagai penyelenggara sah UPRI, serta membatalkan putusan sebelumnya dalam perkara perdata yang sempat dimenangkan pihak lain.
Ketua YPTKD, Halijah Nur Tenri, menjelaskan bahwa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dijadikan novum dalam pengajuan PK kedua.
"Putusan pidana yang sudah inkrah kami jadikan novum dalam PK kedua. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Halijah.
Polemik UPRI bermula dari konflik internal terkait penggunaan nama dan kepengurusan yayasan. Awalnya, institusi ini bernama Universitas Veteran yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Tiga Dharma.
Seiring wafatnya pendiri sekaligus rektor pertama, almarhum Haimuddin Tenri, muncul pihak-pihak yang mengklaim kepengurusan dan penyelenggaraan universitas. Konflik tersebut berkembang hingga mencakup persoalan perubahan akta dan dugaan pemalsuan dokumen.
Perkara ini bergulir panjang melalui proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Di tengah proses tersebut, yayasan juga menempuh jalur pidana atas dugaan penggunaan dokumen palsu.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas legal standing Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) sebagai penyelenggara sah UPRI, serta membatalkan putusan sebelumnya dalam perkara perdata yang sempat dimenangkan pihak lain.
Ketua YPTKD, Halijah Nur Tenri, menjelaskan bahwa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dijadikan novum dalam pengajuan PK kedua.
"Putusan pidana yang sudah inkrah kami jadikan novum dalam PK kedua. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Halijah.
Polemik UPRI bermula dari konflik internal terkait penggunaan nama dan kepengurusan yayasan. Awalnya, institusi ini bernama Universitas Veteran yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Tiga Dharma.
Seiring wafatnya pendiri sekaligus rektor pertama, almarhum Haimuddin Tenri, muncul pihak-pihak yang mengklaim kepengurusan dan penyelenggaraan universitas. Konflik tersebut berkembang hingga mencakup persoalan perubahan akta dan dugaan pemalsuan dokumen.
Perkara ini bergulir panjang melalui proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Di tengah proses tersebut, yayasan juga menempuh jalur pidana atas dugaan penggunaan dokumen palsu.