Putusan MA Jadi Titik Balik, UPRI Prioritaskan Pengembangan dan Ekspansi Akademik

Kamis, 12 Feb 2026 18:03
Putusan MA Jadi Titik Balik, UPRI Prioritaskan Pengembangan dan Ekspansi Akademik
Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma berfoto bersama usai melakukan konferensi pers di Makassar. Foto: Muhaimin
Comment
Share
MAKASSAR - Polemik panjang yang membelit Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) akhirnya dinyatakan berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam perkara sengketa yayasan.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas legal standing Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) sebagai penyelenggara sah UPRI, serta membatalkan putusan sebelumnya dalam perkara perdata yang sempat dimenangkan pihak lain.

Ketua YPTKD, Halijah Nur Tenri, menjelaskan bahwa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dijadikan novum dalam pengajuan PK kedua.

"Putusan pidana yang sudah inkrah kami jadikan novum dalam PK kedua. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Halijah.

Polemik UPRI bermula dari konflik internal terkait penggunaan nama dan kepengurusan yayasan. Awalnya, institusi ini bernama Universitas Veteran yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Tiga Dharma.

Seiring wafatnya pendiri sekaligus rektor pertama, almarhum Haimuddin Tenri, muncul pihak-pihak yang mengklaim kepengurusan dan penyelenggaraan universitas. Konflik tersebut berkembang hingga mencakup persoalan perubahan akta dan dugaan pemalsuan dokumen.

Perkara ini bergulir panjang melalui proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Di tengah proses tersebut, yayasan juga menempuh jalur pidana atas dugaan penggunaan dokumen palsu.
Dalam perkara pidana, pengadilan menyatakan terbukti adanya keterangan palsu yang melahirkan akta tidak sah. Sejumlah minuta akta dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan setelah putusan inkrah.

Putusan pidana itulah yang kemudian menjadi dasar pengajuan PK kedua dalam perkara perdata. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak lawan tidak dapat diterima.

Rektor UPRI, M Darwis Nur Tinri, menegaskan bahwa selama polemik berlangsung, aktivitas akademik tetap berjalan normal.

“Perkuliahan tetap berjalan karena izin penyelenggaraan ada pada kami. Mahasiswa tetap kuliah seperti biasa,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa sempat menyentuh persoalan lahan kampus. Namun, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berada pada yayasan yang dinyatakan sah secara hukum.

“Kami menghindari konflik terbuka dan tetap fokus menjalankan pendidikan. Sekarang dengan putusan ini, semuanya sudah jelas,” katanya.

Darwis menyebut, sejak menjabat sebagai rektor, pihaknya telah membuka sejumlah program studi baru dan memperkuat sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.

Ke depan, UPRI akan memfokuskan diri pada pengembangan institusi, optimalisasi kampus, serta penambahan program studi baru, termasuk rencana jangka panjang menuju pembukaan program doktoral.

“Kami termasuk perguruan tinggi tertua, dan saatnya mengejar ketertinggalan. Ini penegasan bahwa UPRI berjalan normal dan sah secara hukum,” tegas Darwis.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru