Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
Selasa, 30 Jun 2026 15:07
PJM menegaskan komitmennya dalam membangun budaya Zero Corruption dengan menerbitkan surat edaran tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan. Foto/IST
MAKASSAR - PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya Zero Corruption dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan eksternal, termasuk pengguna jasa, mitra usaha, dan vendor di lingkungan PT Pelindo Jasa Maritim Group.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016. Sebelumnya, PJM telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 dari British Standards Institution (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independen. Penerapan SMAP juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Sebagai bentuk konsistensi, PJM secara berkala menerbitkan edaran terkait larangan suap, gratifikasi, kecurangan (fraud), dan benturan kepentingan. Melalui edaran terbaru ini, perusahaan menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku setiap saat dan tidak terbatas pada momen tertentu.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan perusahaan telah memiliki berbagai regulasi untuk mendukung implementasi SMAP, mulai dari pedoman antisuap, pengendalian gratifikasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System).
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra usaha, maupun vendor, untuk bersama-sama memperkuat komitmen antikorupsi dalam berbagai bentuk," ujar Patrick.
Melalui surat edaran tersebut, PJM juga mengimbau seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, maupun pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan atau menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tip, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai PT Pelindo Jasa Maritim Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Patrick menambahkan, selain memperkuat regulasi internal, perusahaan juga menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan yang menemukan indikasi pelanggaran terhadap komitmen Zero Corruption.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai perusahaan maupun keluarganya melalui kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih," katanya.
PJM menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan juga menjamin kerahasiaan identitas dan keamanan setiap pelapor.
Melalui langkah ini, Pelindo Jasa Maritim berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga integritas dan bersama-sama mewujudkan layanan kepelabuhanan serta kemaritiman yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.
Kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih dapat diakses melalui https://pelindobersih.pelindo.co.id. Laporan juga dapat disampaikan melalui telepon (+62 21 2782 2345), faksimile (+62 21 2782 3456), SMS/WhatsApp (+62 811 933 2345 dan +62 811 9511 665), maupun email di pelindobersih@whistleblowing.link.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016. Sebelumnya, PJM telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 dari British Standards Institution (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independen. Penerapan SMAP juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Sebagai bentuk konsistensi, PJM secara berkala menerbitkan edaran terkait larangan suap, gratifikasi, kecurangan (fraud), dan benturan kepentingan. Melalui edaran terbaru ini, perusahaan menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku setiap saat dan tidak terbatas pada momen tertentu.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan perusahaan telah memiliki berbagai regulasi untuk mendukung implementasi SMAP, mulai dari pedoman antisuap, pengendalian gratifikasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System).
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra usaha, maupun vendor, untuk bersama-sama memperkuat komitmen antikorupsi dalam berbagai bentuk," ujar Patrick.
Melalui surat edaran tersebut, PJM juga mengimbau seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, maupun pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan atau menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tip, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai PT Pelindo Jasa Maritim Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Patrick menambahkan, selain memperkuat regulasi internal, perusahaan juga menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan yang menemukan indikasi pelanggaran terhadap komitmen Zero Corruption.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai perusahaan maupun keluarganya melalui kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih," katanya.
PJM menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan juga menjamin kerahasiaan identitas dan keamanan setiap pelapor.
Melalui langkah ini, Pelindo Jasa Maritim berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga integritas dan bersama-sama mewujudkan layanan kepelabuhanan serta kemaritiman yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.
Kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih dapat diakses melalui https://pelindobersih.pelindo.co.id. Laporan juga dapat disampaikan melalui telepon (+62 21 2782 2345), faksimile (+62 21 2782 3456), SMS/WhatsApp (+62 811 933 2345 dan +62 811 9511 665), maupun email di pelindobersih@whistleblowing.link.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pelindo Marine Relokasi 'Lumbung Energi', Dukung Pengembangan BMTH
Pelindo Marine berhasil memindahkan Floating Regasification Unit (FRU) dan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dari area Bali Cruise Ship Terminal Benoa ke Area Pengembangan 2 (AP2).
Jum'at, 14 Agu 2026 20:25
News
Sinergi PJM dan TNI AL, Delapan Perwira Ikuti Diklat Pandu Tingkat II
Sebanyak delapan perwira TNI AL terpilih mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Pandu Tingkat II Angkatan V Tahun 2026 untuk mendukung peningkatan keselamatan dan keandalan layanan pemanduan kapal.
Rabu, 12 Agu 2026 14:07
Ekbis
IPCM Sukses Layani Sandar Perdana Kapal Panamax di Pelabuhan Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) berhasil melayani pemanduan dan penundaan sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax di Pelabuhan Patimban.
Kamis, 06 Agu 2026 10:07
News
Pelindo Jasa Maritim Serap Aspirasi Pelanggan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
PJM memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan dengan mendengarkan langsung kebutuhan, keluhan, dan masukan pelanggan melalui kegiatan Customer Engagement Wilayah 4.
Selasa, 04 Agu 2026 14:22
Ekbis
Kinerja Moncer, PJM Cetak Laba Bersih di Atas Target Semester I 2026
PJM membukukan laba bersih setelah pajak yang meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sekaligus melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Semester I 2026.
Kamis, 30 Jul 2026 15:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
Tampil ala Bung Karno, Gubernur Sulsel Pimpin Kirab Kemerdekaan di Makassar
4
Adopsi 5G Meningkat, SMARTFREN Perkuat Pengalaman Unlimited 5G
5
Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
Tampil ala Bung Karno, Gubernur Sulsel Pimpin Kirab Kemerdekaan di Makassar
4
Adopsi 5G Meningkat, SMARTFREN Perkuat Pengalaman Unlimited 5G
5
Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan