PJM Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Penyesuaian SOP Pemanduan di Kijang
Rabu, 30 Sep 2026 11:42
Standar pelayanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang diperkuat melalui penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP). Foto/Istimewa
BINTAN - Standar pelayanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang diperkuat melalui penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan navigasi, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran lalu lintas kapal di wilayah perairan Kijang.
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendukung penyesuaian tersebut yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang Nomor KP-KSOP.KJG.17 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
Keputusan tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SOP sebelumnya berdasarkan Keputusan KSOP Kelas III Kijang Nomor KP.KSOP.KJG 34 Tahun 2024.
Finalisasi SOP dilaksanakan pada 24–25 September 2026 dengan melibatkan unsur regulator, Pelindo, PJM, serta pengguna jasa. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KSOP Kelas III Kijang Capt. Juanda Silaen, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Senior Manager Wilayah 1 PJM, Manager Operasi dan Komersial Wilayah 1 PJM, DMU Tanjung Pinang PJM, serta Pimpinan PT Solid Pelayaran Indonesia Capt. Radiansyah S., selaku dedicated shipping agent PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Dalam SOP yang baru ditetapkan, layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pendelegasian dari Direktur Jenderal.
Pelaksanaan layanan tersebut didukung pandu yang memenuhi persyaratan, ketersediaan sarana dan prasarana pemanduan, serta kewajiban memberikan pelayanan secara wajar dan baik.
SOP juga mengatur mekanisme pelayanan pemanduan kapal yang terintegrasi melalui Sistem Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal dari Phinisi ke Inaportnet. Setiap kapal yang akan masuk, keluar, maupun melakukan pergerakan di dalam Perairan Wajib Pandu wajib mengajukan permohonan pelayanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengajuan dilakukan perusahaan pelayaran atau agen kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjung Pinang dengan ketentuan waktu pengajuan yang disesuaikan berdasarkan jenis pelayanan.
Penyesuaian SOP turut memperhatikan pengaturan alur pelayaran menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Bintan Alumina Indonesia. Pengaturan alur dan ketentuan terkait TUKS BAI menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan layanan pemanduan di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan penyesuaian SOP merupakan langkah penting untuk memperkuat standar layanan sekaligus meningkatkan efektivitas operasional perusahaan.
“Penyesuaian SOP ini merupakan langkah penting untuk memastikan layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang memiliki acuan operasional yang jelas, selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat menjawab kebutuhan operasional di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan standar operasional yang jelas dan terintegrasi juga memberikan kepastian bagi pengguna jasa sekaligus mendukung proses pelayanan yang lebih efektif.
“Keselamatan dan keandalan pelayanan merupakan prioritas dalam setiap penyelenggaraan jasa maritim. Karena itu, kolaborasi seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas kapal,” kata Patrick.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman dan acuan operasional akan membantu menciptakan proses pelayanan yang lebih terkoordinasi, efektif, dan transparan.
“PJM akan terus memperkuat sinergi dengan regulator, Pelindo Group, pengguna jasa, dan seluruh stakeholder untuk mendukung layanan maritim yang aman, andal, dan memberikan nilai tambah bagi operasional kepelabuhanan,” ujarnya.
Penyesuaian standar operasional tersebut juga sejalan dengan arah transformasi dan industrialisasi dalam ekosistem Danantara Indonesia yang menekankan efisiensi, sinergi, penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta penciptaan nilai.
Sesuai SOP yang ditetapkan, pelayanan pemanduan dilaksanakan selama 24 jam dengan mempertimbangkan kondisi alur pelayaran, pasang surut, arus, dan angin. Pelaksanaan pelayanan juga didukung koordinasi antara agen atau nakhoda dengan pandu untuk memastikan kesiapan kapal sebelum proses pemanduan.
Dengan ditetapkannya SOP baru tersebut, PJM bersama Pelindo Regional 1 Cabang Tanjung Pinang dan KSOP Kelas III Kijang terus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan pemanduan kapal.
Langkah ini diharapkan menciptakan pelayanan pemanduan yang aman, andal, tertib, dan efektif, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas kepelabuhanan serta operasional kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendukung penyesuaian tersebut yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang Nomor KP-KSOP.KJG.17 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
Keputusan tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SOP sebelumnya berdasarkan Keputusan KSOP Kelas III Kijang Nomor KP.KSOP.KJG 34 Tahun 2024.
Finalisasi SOP dilaksanakan pada 24–25 September 2026 dengan melibatkan unsur regulator, Pelindo, PJM, serta pengguna jasa. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KSOP Kelas III Kijang Capt. Juanda Silaen, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Senior Manager Wilayah 1 PJM, Manager Operasi dan Komersial Wilayah 1 PJM, DMU Tanjung Pinang PJM, serta Pimpinan PT Solid Pelayaran Indonesia Capt. Radiansyah S., selaku dedicated shipping agent PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Dalam SOP yang baru ditetapkan, layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pendelegasian dari Direktur Jenderal.
Pelaksanaan layanan tersebut didukung pandu yang memenuhi persyaratan, ketersediaan sarana dan prasarana pemanduan, serta kewajiban memberikan pelayanan secara wajar dan baik.
SOP juga mengatur mekanisme pelayanan pemanduan kapal yang terintegrasi melalui Sistem Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal dari Phinisi ke Inaportnet. Setiap kapal yang akan masuk, keluar, maupun melakukan pergerakan di dalam Perairan Wajib Pandu wajib mengajukan permohonan pelayanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengajuan dilakukan perusahaan pelayaran atau agen kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjung Pinang dengan ketentuan waktu pengajuan yang disesuaikan berdasarkan jenis pelayanan.
Penyesuaian SOP turut memperhatikan pengaturan alur pelayaran menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Bintan Alumina Indonesia. Pengaturan alur dan ketentuan terkait TUKS BAI menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan layanan pemanduan di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan penyesuaian SOP merupakan langkah penting untuk memperkuat standar layanan sekaligus meningkatkan efektivitas operasional perusahaan.
“Penyesuaian SOP ini merupakan langkah penting untuk memastikan layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang memiliki acuan operasional yang jelas, selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat menjawab kebutuhan operasional di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan standar operasional yang jelas dan terintegrasi juga memberikan kepastian bagi pengguna jasa sekaligus mendukung proses pelayanan yang lebih efektif.
“Keselamatan dan keandalan pelayanan merupakan prioritas dalam setiap penyelenggaraan jasa maritim. Karena itu, kolaborasi seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas kapal,” kata Patrick.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman dan acuan operasional akan membantu menciptakan proses pelayanan yang lebih terkoordinasi, efektif, dan transparan.
“PJM akan terus memperkuat sinergi dengan regulator, Pelindo Group, pengguna jasa, dan seluruh stakeholder untuk mendukung layanan maritim yang aman, andal, dan memberikan nilai tambah bagi operasional kepelabuhanan,” ujarnya.
Penyesuaian standar operasional tersebut juga sejalan dengan arah transformasi dan industrialisasi dalam ekosistem Danantara Indonesia yang menekankan efisiensi, sinergi, penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta penciptaan nilai.
Sesuai SOP yang ditetapkan, pelayanan pemanduan dilaksanakan selama 24 jam dengan mempertimbangkan kondisi alur pelayaran, pasang surut, arus, dan angin. Pelaksanaan pelayanan juga didukung koordinasi antara agen atau nakhoda dengan pandu untuk memastikan kesiapan kapal sebelum proses pemanduan.
Dengan ditetapkannya SOP baru tersebut, PJM bersama Pelindo Regional 1 Cabang Tanjung Pinang dan KSOP Kelas III Kijang terus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan pemanduan kapal.
Langkah ini diharapkan menciptakan pelayanan pemanduan yang aman, andal, tertib, dan efektif, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas kepelabuhanan serta operasional kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pelindo Jasa Maritim Pastikan Kesiapan Operasional STS Nipa di Kawasan Perbatasan
Jajaran Direksi dan Komisaris PJM turun langsung meninjau kesiapan fasilitas operasional Stasiun Pandu (STS) Nipa, yang berada di kawasan perbatasan.
Senin, 28 Sep 2026 13:10
News
PJM Perkuat Kualitas Layanan Pemanduan & Penundaan Kapal Lewat Evaluasi Berkala
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) memperkuat kualitas layanan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I Bontang, Kalimantan Timur, melalui evaluasi berkala.
Minggu, 27 Sep 2026 11:01
Ekbis
IPCM dan Jalan Panjang Membangun Ekosistem Pelabuhan yang Berkelanjutan
Karena itu, IPCM juga memasukkan kesejahteraan, pengembangan kompetensi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta inklusi ke dalam agenda sosial perusahaan.
Kamis, 24 Sep 2026 08:47
News
PJM Tingkatkan SDM Pandu, Perkuat Keselamatan dan Keandalan Pelayaran
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) melanjutkan program penguatan kompetensi melalui Pelatihan Pengukuhan (Endorsement) Sertifikat Pandu Tingkat I dan II Angkatan IV Tahun 2026.
Selasa, 22 Sep 2026 09:59
Ekbis
IPCM Perluas Peta Bisnis Maritim, Bidik Kawasan Industri hingga Indonesia Timur
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) terus membuka peluang untuk ekspansi bisnis maritim dengan memperluas wilayah operasional, bahkan ke Indonesia Timur.
Selasa, 22 Sep 2026 07:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
Bupati Bantaeng Dorong Pengelolaan Lingkungan untuk Raih Adipura
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
Bupati Bantaeng Dorong Pengelolaan Lingkungan untuk Raih Adipura
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE