home news

Kakanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pembahasan Teknis KUHP dan KUHAP di UGM

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:18 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengikuti sesi panel pertama Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengikuti sesi panel pertama Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memasuki tahap pembahasan teknis, Selasa (10/02/2026), di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran Kemenkum terhadap implementasi KUHP Nasional yang akan segera berlaku. Kehadiran Andi Basmal menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur di daerah menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.

Sesi panel tersebut dipandu oleh Prof Rena Yulia dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota tim perumus KUHP Nasional.

Dalam pemaparannya, Prof Topo Santoso menjelaskan perkembangan asas legalitas dalam KUHP Nasional. Dirinya menyampaikan bahwa prinsip dasar Pasal 1 KUHP tetap mengacu pada ketentuan lama, namun kini diperkaya dengan pendekatan sistem dua jalur (double track system), yang memungkinkan penerapan pidana dan/atau tindakan secara bersamaan.

Menurut Prof Topo, KUHP baru menegaskan larangan penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2, sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, tidak bertentangan dengan hukum tertulis, serta masih relevan di wilayah adat tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Topo juga menguraikan ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut, waktu tindak pidana ditentukan berdasarkan saat perbuatan dilakukan, alat bekerja, atau akibat yang ditimbulkan, tanpa lagi membedakan antara tindak pidana formil dan materiil.

Lebih lanjut, Prof Topo menyinggung Pasal 12 yang menegaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan serta memiliki sifat melawan hukum. Ia juga memaparkan struktur Buku Kedua KUHP Nasional yang terbagi dalam tiga klaster besar, serta amanat Pasal 613 mengenai pentingnya undang-undang penyesuaian pidana dalam masa transisi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya