home news

Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:35 WIB
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Foto: Istimewa
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PNMakassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.

PT Roda Mas Baja Inti melayangkan gugatan karenaPTKIMAmenetapkan nilai Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen melalui SK Direksi diluar dari perjanjiaan awal tahun 1992.

Dalam gugatan itu, pihak investor berhasil memenangkan pengadilan di PN Makassar pada 3 Februari 2026.

Putusan tersebut 'Menyatakan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor 20/DU/KIMA/II/92, 25 Februari 1992 yang dibuat antara penggugat dan tergugat adalah sah mengikat secara hukum'.

Lalu, 'Menyatakan SK Direksi PT KIMA (Tergugat) No 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengikat dalam perkara'. Tergugat saat ini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Kuasa Hukum PT Roda Mas Baja Inti, Syamsul Bachri Arba menceritakan keberadaan kliennya di kawasan industri tersebut berawal dari perjanjian penggunaan tanah industri atau PPTI.

Syamsul Bachri menuturkan, perjanjian itu dibuat antara PT KIMA selaku pengelola kawasan dengan perusahaan investor yang ingin beroperasi di kawasan industri itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya