PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulawesi Utara
Tim SINDOmakassar
Rabu, 18 Februari 2026 - 09:19 WIB
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Utara.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan audiensi yang dilaksanakan pada Rabu (11/2) di Manado. Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi atas kerja sama yang telah berjalan, khususnya dalam aspek pendampingan dan pengamanan hukum proyek, termasuk tahapan pengadaan tanah serta penyelesaian dinamika di lapangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan PLN merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami siap memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan proyek berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pendampingan hukum tersebut telah dirasakan manfaatnya dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Utara, Muhammad Arfah Aboe Kasim, menyampaikan bahwa dukungan Kejati Sulut sangat membantu dalam memperlancar proses pengadaan tanah dan penyelesaian persoalan sosial.
“Kami merasakan manfaat nyata dari kolaborasi ini, terutama dalam proses pengadaan tanah dan penyelesaian dinamika di lapangan. Dengan adanya pendampingan hukum, pelaksanaan proyek menjadi lebih terarah, tertib, dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sejumlah proyek yang telah memperoleh dukungan pendampingan antara lain pembangunan SUTT 150 kV Likupang – Pandu yang kini beroperasi sesuai target, serta penyelesaian sengketa tanah lokasi tapak tower SUTT 150 kV Lopana – Teling di Jalan Ring Road 1 yang memberikan kepastian hukum bagi PLN.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan audiensi yang dilaksanakan pada Rabu (11/2) di Manado. Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi atas kerja sama yang telah berjalan, khususnya dalam aspek pendampingan dan pengamanan hukum proyek, termasuk tahapan pengadaan tanah serta penyelesaian dinamika di lapangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan PLN merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami siap memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan proyek berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pendampingan hukum tersebut telah dirasakan manfaatnya dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Utara, Muhammad Arfah Aboe Kasim, menyampaikan bahwa dukungan Kejati Sulut sangat membantu dalam memperlancar proses pengadaan tanah dan penyelesaian persoalan sosial.
“Kami merasakan manfaat nyata dari kolaborasi ini, terutama dalam proses pengadaan tanah dan penyelesaian dinamika di lapangan. Dengan adanya pendampingan hukum, pelaksanaan proyek menjadi lebih terarah, tertib, dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sejumlah proyek yang telah memperoleh dukungan pendampingan antara lain pembangunan SUTT 150 kV Likupang – Pandu yang kini beroperasi sesuai target, serta penyelesaian sengketa tanah lokasi tapak tower SUTT 150 kV Lopana – Teling di Jalan Ring Road 1 yang memberikan kepastian hukum bagi PLN.