home news

Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:57 WIB
Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros, Muhammad Taufan. Foto: SINDO Makassar/Najmi s Limonu
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Taufan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta.

“Sekaitan dengan perkara ini sudah divonis dan dibacakan pada tanggal 10 Februari,” ujar Adry saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/2/2026).

Menurut Adry, sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Juni 2025, terdakwa telah menjalani sebagian masa hukuman.

“Sehingga yang bersangkutan hanya sisa menjalani masa tahanannya selama 13 bulan lagi,” jelasnya.

Terkait denda Rp50 juta, Adry menyebutkan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya