DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis UMKM
Tim SINDOmakassar
Minggu, 22 Februari 2026 - 14:29 WIB
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro.
Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan karakter tersebut, KI dapat menjadi penggerak penguatan daya saing usaha.
“Para pelaku usaha mikro perlu memahami pentingnya melindungi merek maupun karya kreatifnya agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi,” ucap Yobbi.
Menurutnya, pelindungan KI bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar UMKM di pasar. Oleh karena itu, DJKI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM binaan Bimbingan Usaha Kecil Keuskupan Agung Jakarta (SABUK KAJ) melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan hukum KI.
“DJKI ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam proses pelindungan kekayaan intelektual. DJKI terbuka untuk berkolaborasi dan memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari tahap konsultasi, proses pendaftaran, hingga pemanfaatan KI agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menyambut baik sinergi yang akan terjalin dengan DJKI. Dalam kolaborasi ini, ia mendukung agar dilakukan pemetaan peran lembaga guna mengoptimalkan dukungan terhadap UMKM, sehingga pembinaan yang diberikan dapat lebih terarah dan berkelanjutan.
Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan karakter tersebut, KI dapat menjadi penggerak penguatan daya saing usaha.
“Para pelaku usaha mikro perlu memahami pentingnya melindungi merek maupun karya kreatifnya agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi,” ucap Yobbi.
Menurutnya, pelindungan KI bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar UMKM di pasar. Oleh karena itu, DJKI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM binaan Bimbingan Usaha Kecil Keuskupan Agung Jakarta (SABUK KAJ) melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan hukum KI.
“DJKI ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam proses pelindungan kekayaan intelektual. DJKI terbuka untuk berkolaborasi dan memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari tahap konsultasi, proses pendaftaran, hingga pemanfaatan KI agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menyambut baik sinergi yang akan terjalin dengan DJKI. Dalam kolaborasi ini, ia mendukung agar dilakukan pemetaan peran lembaga guna mengoptimalkan dukungan terhadap UMKM, sehingga pembinaan yang diberikan dapat lebih terarah dan berkelanjutan.