Polda Sulsel Pastikan Penuntasan Kasus Bripda DP Secara Transparan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 23 Februari 2026 - 21:29 WIB
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan terkait dengan meninggalnya salah satu anggotanya karena dianiaya seniornya. Foto: Istimewa
Teka-teki kematian Bripda Dirja Pratama (DP) seorang polisi junior yang dianiaya seniornya akhirnya terungkap. Bahkan, kronologi kematiannya sempat direkayasa pelaku yang juga seniornya.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang memberikan klarifikasi langsung, Senin (23/2/2026). Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa laporan awal yang diterima pihak kepolisian menyebutkan korban meninggal dunia akibat tindakan membenturkan kepala secara berulang kali.
"Namun kita tidak percaya begitu sajakami langsung mengecek kebenaran tersebut secara saintifik kami buktikan apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala itu tidak benar," terangnya kepada wartawan.
Kata dia, penyidik mengonfirmasi adanya ketidak sesuaian antara keterangan tersangka Bripda P dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidokkes. Berdasarkan sinkronisasi bukti tersebut, ia menuturkan bahwa ditemukan kecocokan antara tindakan pemukulan di bagian kepala serta area tubuh lainnya dengan luka-luka yang dialami korban.
"Dengan kerja keras kami dari Bidpropamkemudian Direktorat Kriminal Umum. Kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban, di mana saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan pengakuan yang dilakukan," katanya.
Jendral Bintang Dua itu menegaskan tidak serta-merta mempercayai keterangan awal yang diberikan kepadanya beberapa waktu lalu. Saat ini, penyidik tengah memeriksa secara intensif lima orang saksi tambahan untuk mendalami peran mereka masing-masing.
Namun, berdasarkan keterangan salah satu terperiksa yang didukung oleh alat bukti kuat, penyidik resmi menetapkan seorang personel berinisial Bripda P sebagai tersangka. Tersangka diketahui merupakan senior dari korban.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang memberikan klarifikasi langsung, Senin (23/2/2026). Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa laporan awal yang diterima pihak kepolisian menyebutkan korban meninggal dunia akibat tindakan membenturkan kepala secara berulang kali.
"Namun kita tidak percaya begitu sajakami langsung mengecek kebenaran tersebut secara saintifik kami buktikan apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala itu tidak benar," terangnya kepada wartawan.
Kata dia, penyidik mengonfirmasi adanya ketidak sesuaian antara keterangan tersangka Bripda P dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidokkes. Berdasarkan sinkronisasi bukti tersebut, ia menuturkan bahwa ditemukan kecocokan antara tindakan pemukulan di bagian kepala serta area tubuh lainnya dengan luka-luka yang dialami korban.
"Dengan kerja keras kami dari Bidpropamkemudian Direktorat Kriminal Umum. Kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban, di mana saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan pengakuan yang dilakukan," katanya.
Jendral Bintang Dua itu menegaskan tidak serta-merta mempercayai keterangan awal yang diberikan kepadanya beberapa waktu lalu. Saat ini, penyidik tengah memeriksa secara intensif lima orang saksi tambahan untuk mendalami peran mereka masing-masing.
Namun, berdasarkan keterangan salah satu terperiksa yang didukung oleh alat bukti kuat, penyidik resmi menetapkan seorang personel berinisial Bripda P sebagai tersangka. Tersangka diketahui merupakan senior dari korban.