Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
Tim SINDOmakassar
Selasa, 24 Februari 2026 - 11:37 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum melalui Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum secara virtual di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Sulsel, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman satuan kerja terkait pedoman penyelenggaraan, tahapan pelaksanaan, mekanisme pelaporan, hingga evaluasi dan tindak lanjut hasil survei di lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Analis Kebijakan Ahli Pertama BSK, Amir Tsalatsa, menegaskan bahwa SPAK, SPKP, dan SKM merupakan instrumen strategis dalam mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan dan integritas penyelenggara pelayanan publik.
“Survei ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi alat ukur yang berbasis data untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Setiap satuan kerja harus memastikan keterpenuhan responden, ketepatan pelaporan melalui aplikasi 3AS, serta penyusunan rencana tindak lanjut yang konkret,” jelas Amir.
Ia juga memaparkan bahwa pelaksanaan survei tahun 2026 akan diikuti dengan evaluasi berjalan pada Semester I (Januari–Juni), analisis menggunakan pendekatan Policy Logic Model (PLM), serta penyusunan aksi korektif yang dilaporkan secara berkala.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa jajarannya siap mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal dan akuntabel.
“SPAK, SPKP, dan SKM harus menjadi instrumen refleksi bagi seluruh jajaran. Hasil survei tidak boleh berhenti pada angka, tetapi harus ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Andi Basmal.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman satuan kerja terkait pedoman penyelenggaraan, tahapan pelaksanaan, mekanisme pelaporan, hingga evaluasi dan tindak lanjut hasil survei di lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Analis Kebijakan Ahli Pertama BSK, Amir Tsalatsa, menegaskan bahwa SPAK, SPKP, dan SKM merupakan instrumen strategis dalam mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan dan integritas penyelenggara pelayanan publik.
“Survei ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi alat ukur yang berbasis data untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Setiap satuan kerja harus memastikan keterpenuhan responden, ketepatan pelaporan melalui aplikasi 3AS, serta penyusunan rencana tindak lanjut yang konkret,” jelas Amir.
Ia juga memaparkan bahwa pelaksanaan survei tahun 2026 akan diikuti dengan evaluasi berjalan pada Semester I (Januari–Juni), analisis menggunakan pendekatan Policy Logic Model (PLM), serta penyusunan aksi korektif yang dilaporkan secara berkala.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa jajarannya siap mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal dan akuntabel.
“SPAK, SPKP, dan SKM harus menjadi instrumen refleksi bagi seluruh jajaran. Hasil survei tidak boleh berhenti pada angka, tetapi harus ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Andi Basmal.