home news

Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:09 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M menjelaskan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi outsourching di BPKA. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan Amanna Gappa sebagai tersangka ini juga diikuti dua tersangka lainnya yakni D.S selaku Direktur PT FSI dan M.C selaku Direktur PT CIS.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Pasalnya saat ini ketiga tersangka masih berada di luar Maros.

Penetapan ketiganya dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang. Ada sekitar 350 saksi diperiksa dalam kasus ini.

“Setelah melakukan rangkaian penyidikan dengan pemeriksaan kurang lebih 350 orang saksi dan tiga orang ahli, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

Pertama, metode pemilihan penyedia belanja jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya